Akurat
Pemprov Sumsel

2000 Komcad ASN Jalani Apel Jelang Pelatihan di Lembaga Pendidikan

Ayu Rachmaningtyas | 13 April 2026, 10:17 WIB
2000 Komcad ASN Jalani Apel Jelang Pelatihan di Lembaga Pendidikan
Apel pelatihan Komcad ASN di Lapangan Monas, Jakarta. (Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas)

AKURAT.CO Kementerian Pertahanan melepas keberangkatan Komponen Cadangan Aparatur Sipil Negara (Komcad) ASN tahun 2026, yang akan diberangkatkan menuju lembaga pendidikan (Lemdik) untuk menjalani pelatihan sebagai bagian dari tahapan lanjutan program Komcad.

Dari pantauan di lapangan, para Komcad ASN telah memadati lapangan Monas bagian selatan pada pukul 06.00 WIB. Tercatat ada enam Lemdik, yakni di Rindam Jaya, Pasmar 1 Cilandak, Wingdik 500 Atang Sanjaya, Pusdikkes Kramat Jati, Puskom Bela Negara di Rumpin, serta Halim Perdanakusuma.

Sebelumnya, Kepala Pusat Komponen Cadangan (Kapus Komcad) Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) Kemhan, Brigjen TNI Hengki Yuda, mengatakan di lembaga pendidikan para peserta akan menjalani serangkaian tahapan awal berupa pendataan kondisi fisik dan nonfisik, bukan sekadar tes.

Baca Juga: 2.000 ASN Masuk Program Komcad, Siap Jalani Pelatihan di 6 Lembaga Pendidikan

"Pendataan meliputi kondisi jasmani, kebugaran, psikologi, serta mental ideologi peserta," ujar Hengki di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Hengki menegaskan, pendataan ini penting sebagai dasar dalam menentukan metode dan pola pelatihan yang sesuai bagi setiap peserta. Dari hasil pendataan, pemerintah bisa menentukan pendekatan pelatihan yang tepat, termasuk jika ada catatan khusus yang memerlukan penanganan tertentu.

Selanjutnya, para ASN akan mengikuti pelatihan selama sekitar satu hingga satu setengah bulan. Materi yang diberikan mencakup dasar-dasar kemiliteran, serta penguatan kapasitas seperti kepemimpinan, kedisiplinan, dan kemampuan pemecahan masalah.

Program Komcad bagi ASN ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kekuatan sipil dan militer, sekaligus menanamkan wawasan kebangsaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.