Kemhan Klarifikasi Dokumen Soal Pesawat Militer AS Bebas Masuk RI: Belum Ada Kebijakan Final, Kedaulatan Tetap Dijaga

AKURAT.CO Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) merespons isu yang beredar terkait persetujuan final yang disebut-sebut membolehkan pesawat militer Amerika Serikat bebas masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Siraiti, menegaskan, dokumen yang beredar saat ini bukanlah perjanjian final, melainkan masih berupa rancangan awal yang tengah dibahas secara internal dan antarinstansi.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Kemhan menekankan bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu mengedepankan kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tetap berpedoman pada hukum nasional dan internasional.
Menurut Rico, setiap wacana atau rancangan kerja sama harus melalui proses pembahasan yang ketat, berlapis, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum dapat diputuskan secara resmi.
“Seluruh mekanisme harus melalui pertimbangan yang cermat sesuai kewenangan yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga: Raperda SPAM Disorot, DPRD DKI Ingatkan Risiko Tarif Mahal hingga Beban APBD
Kemhan juga menegaskan bahwa otoritas penuh atas wilayah udara Indonesia tetap berada di tangan negara.
Setiap aktivitas di ruang udara nasional harus mendapatkan persetujuan pemerintah Indonesia.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak aktivitas di wilayah udara nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setiap rencana kerja sama harus mengikuti hukum nasional masing-masing negara.
Dalam konteks Indonesia, hal tersebut mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, serta keputusan politik negara.
Kemhan pun mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara cermat dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Indonesia, lanjutnya, tetap membuka kerja sama pertahanan dengan berbagai negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional.
“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini








