Wajib Tahu! Tata Tertib UTBK SNBT 2026: Dokumen, Larangan, dan Sanksinya

AKURAT.CO UTBK-SNBT 2026 merupakan tahapan krusial bagi calon mahasiswa baru untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Agar pelaksanaan ujian berjalan lancar dan hasilnya optimal, peserta wajib memahami serta mematuhi tata tertib resmi yang ditetapkan panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada diskualifikasi peserta, oleh karena itu, penting untuk mencermati dokumen wajib, ketentuan keterlambatan, dan sanksi yang berlaku.
Dokumen Wajib UTBK 2026
Peserta UTBK-SNBT 2026 diwajibkan membawa beberapa dokumen penting sebagai syarat mengikuti ujian. Dokumen-dokumen ini harus ditunjukkan kepada pengawas sebelum ujian dimulai untuk proses verifikasi peserta.
Kartu Peserta UTBK-SNBT: Ini adalah dokumen utama yang harus dibawa oleh setiap peserta.
Kartu Identitas Resmi: Peserta wajib membawa kartu identitas resmi seperti KTP, kartu siswa, atau paspor.
Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah:
Bagi lulusan tahun 2026 yang belum memiliki ijazah, wajib membawa surat keterangan siswa kelas 12 yang setidaknya berisi identitas (nama, kelas, NISN, NPSN), pas foto terbaru berwarna, tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah, dan stempel/cap sekolah.
Untuk lulusan tahun 2024 dan 2025, atau lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025, harus membawa fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi.
Ketentuan Terlambat dan Larangan Saat Ujian
Peserta diharapkan datang tepat waktu dan mematuhi aturan selama pelaksanaan ujian untuk menghindari sanksi.
Kedatangan Peserta: Peserta harus sudah mengetahui lokasi dan ruang ujian minimal satu hari sebelum pelaksanaan ujian. Peserta wajib hadir di lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun setelah ujian dimulai akan menyebabkan peserta tidak diperbolehkan mengikuti tes.
Barang yang Dilarang Dibawa: Peserta dilarang membawa barang-barang seperti kalkulator, buku, catatan, ponsel, jam tangan, kamera, modem, dan perangkat elektronik lainnya ke ruang ujian. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun harus dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





