Wajib Tahu! Tata Tertib UTBK SNBT 2026: Dokumen, Larangan, dan Sanksinya

AKURAT.CO UTBK-SNBT 2026 merupakan tahapan krusial bagi calon mahasiswa baru untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Agar pelaksanaan ujian berjalan lancar dan hasilnya optimal, peserta wajib memahami serta mematuhi tata tertib resmi yang ditetapkan panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada diskualifikasi peserta, oleh karena itu, penting untuk mencermati dokumen wajib, ketentuan keterlambatan, dan sanksi yang berlaku.
Dokumen Wajib UTBK 2026
Peserta UTBK-SNBT 2026 diwajibkan membawa beberapa dokumen penting sebagai syarat mengikuti ujian. Dokumen-dokumen ini harus ditunjukkan kepada pengawas sebelum ujian dimulai untuk proses verifikasi peserta.
Kartu Peserta UTBK-SNBT: Ini adalah dokumen utama yang harus dibawa oleh setiap peserta.
Kartu Identitas Resmi: Peserta wajib membawa kartu identitas resmi seperti KTP, kartu siswa, atau paspor.
Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah:
Bagi lulusan tahun 2026 yang belum memiliki ijazah, wajib membawa surat keterangan siswa kelas 12 yang setidaknya berisi identitas (nama, kelas, NISN, NPSN), pas foto terbaru berwarna, tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah, dan stempel/cap sekolah.
Untuk lulusan tahun 2024 dan 2025, atau lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025, harus membawa fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi.
Ketentuan Terlambat dan Larangan Saat Ujian
Peserta diharapkan datang tepat waktu dan mematuhi aturan selama pelaksanaan ujian untuk menghindari sanksi.
Kedatangan Peserta: Peserta harus sudah mengetahui lokasi dan ruang ujian minimal satu hari sebelum pelaksanaan ujian. Peserta wajib hadir di lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun setelah ujian dimulai akan menyebabkan peserta tidak diperbolehkan mengikuti tes.
Barang yang Dilarang Dibawa: Peserta dilarang membawa barang-barang seperti kalkulator, buku, catatan, ponsel, jam tangan, kamera, modem, dan perangkat elektronik lainnya ke ruang ujian. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun harus dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal




