Akurat
Pemprov Sumsel

Diminta Buat Kanal Pengaduan Terpusat, Menkes Akui Layanan PBI Belum Sepenuhnya Berjalan

Putri Dinda Permata Sari | 15 April 2026, 23:08 WIB
Diminta Buat Kanal Pengaduan Terpusat, Menkes Akui Layanan PBI Belum Sepenuhnya Berjalan
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

AKURAT.CO Komisi IX DPR mendesak pemerintah segera membuka kanal pengaduan resmi dan terpusat, terkait persoalan layanan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinilai masih bermasalah di lapangan.

Desakan ini disampaikan Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene, dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan, menyusul banyaknya laporan masyarakat yang tidak mendapatkan layanan kesehatan meski seharusnya ditanggung pemerintah.

"Buka kanal resmi apa gitu, Pak. Dan berapa lama dari mereka sampaikan keluhan bisa mendapatkan jawaban? Supaya jelas. Kami tidak mungkin menampung satu-satu laporan masyarakat," tegas Felly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Polemik PBI Memanas, DPR Semprot Menkes Soal Pembayaran dan Penolakan Pasien RS

Dia menilai, mekanisme pengaduan yang jelas sangat penting agar masyarakat tidak kebingungan ketika menghadapi penolakan layanan di rumah sakit. Menurutnya, DPR selama ini justru menjadi tempat aduan masyarakat, padahal seharusnya pemerintah memiliki sistem respons yang cepat dan terukur.

"Ini kesempatan yang bagus, Pak. Sampaikan di mana kanalnya, nomor telepon atau platform apa. Supaya masyarakat bisa langsung mengadu," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengakui bahwa implementasi kebijakan layanan bagi 11 juta peserta PBI yang terdampak penonaktifan belum berjalan sepenuhnya optimal di lapangan.

"Pemerintah komit dengan DPR untuk tetap memberikan layanan medis bagi 11 juta. Tapi pada kenyataannya, tidak semua rumah sakit menjalankan," kata Menkes.

Dia menjelaskan, perbedaan pemahaman di tingkat fasilitas kesehatan menjadi salah satu penyebab masih adanya penolakan layanan terhadap peserta PBI.

"Kalau ada yang tidak menjalankan, itu yang sampai ke DPR dan sangat mengganggu. Karena itu mohon disampaikan nama pasien dan rumah sakitnya agar bisa kami tindaklanjuti," ujarnya.

Baca Juga: Jutaan Peserta PBI Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan Meski Data Ditata Ulang

Terkait kanal pengaduan, Menkes menegaskan pemerintah tidak akan membuka banyak jalur terpisah, melainkan mengintegrasikan seluruh pengaduan melalui satu pintu di Kementerian Sosial agar bisa langsung direaktivasi.

Budi juga menambahkan, mekanisme reaktivasi menjadi kunci agar layanan kesehatan tetap bisa diberikan dan pembiayaan oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan. "Rumah sakit lakukan dulu pelayanannya, nanti dibayar oleh BPJS. Preminya akan dibayarkan pemerintah," kata Menkes.

Meski demikian, dia mengakui proses di lapangan tidak akan berjalan mulus sepenuhnya dan masih membutuhkan perbaikan berkelanjutan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.