Akurat
Pemprov Sumsel

Sempat Dinonaktifkan, 11 Juta Peserta PBI Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan

Putri Dinda Permata Sari | 15 April 2026, 23:51 WIB
Sempat Dinonaktifkan, 11 Juta Peserta PBI Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan
Menteri Sosial (Mensos), Syaifullah Yusuf, usai rapat bersama Komisi IX DPR. (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf, menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan, meskipun status kepesertaan mereka sempat dinonaktifkan.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan polemik yang berkembang usai rapat kerja antara pemerintah dan DPR, yang dinilai memunculkan kesan adanya perbedaan sikap antar pihak.

"Pada dasarnya sama, bahwa 11 juta yang sudah dinonaktifkan itu tetap bisa dilayani jika memerlukan perawatan atau juga pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit," ujar Gus Ipul, sapaan akrabnya, usai rapat bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Diminta Buat Kanal Pengaduan Terpusat, Menkes Akui Layanan PBI Belum Sepenuhnya Berjalan

Dia menekankan, pemerintah telah memastikan keberlanjutan layanan tersebut melalui kebijakan yang langsung disampaikan kepada seluruh fasilitas kesehatan.

"Itu selesai dengan surat Menteri Kesehatan ke seluruh rumah sakit dan juga seluruh fasilitas kesehatan termasuk juga ditujukan ke BPJS," katanya.

Baca Juga: Polemik PBI Memanas, DPR Semprot Menkes Soal Pembayaran dan Penolakan Pasien RS

Menurutnya, kebijakan ini menjadi jaminan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala status administrasi, selama membutuhkan penanganan medis.

Di sisi lain, dia juga meluruskan bahwa dinamika yang terjadi dalam rapat bukanlah perbedaan kebijakan, melainkan hanya perbedaan cara memahami keputusan sebelumnya.

Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa kebijakan penonaktifan data tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi kelompok yang membutuhkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.