Rincian Nominal Gaji ke-13 ASN 2026: Cek Besaran per Golongan Sekarang

AKURAT.CO Pemerintah Republik Indonesia telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 untuk jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Juni 2026.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian para aparatur negara, sekaligus diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi nasional.
Baca Juga: WFH ASN Berlaku Nasional, Mendagri: Daerah Wajib Ikuti Kebijakan Pusat
Skema penyaluran telah disusun secara rinci agar dana dapat diterima secara tepat oleh seluruh penerima yang berhak.
Ketentuan tersebut mencakup berbagai kelompok, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.
Selain itu, dana gaji ke-13 akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa pemotongan iuran atau potongan lainnya.
Berikut rincian nominal gaji ke-13 ASN 2026 yang perlu diketahui berdasarkan golongan dan kategori penerima.
Rincian Nominal Gaji ke-13 ASN 2026
1. Pejabat dan Jabatan Eselon
Besaran Gaji ke-13 untuk kategori pejabat ditentukan berdasarkan level atau tingkatan jabatan yang diemban.
Semakin tinggi tanggung jawab jabatan, semakin besar pula nominal yang diterima. Berikut estimasinya:
Pimpinan Lembaga: Dapat menerima hingga Rp31,4 juta.
Pejabat Eselon I: Berada di kisaran Rp24,8 juta.
Pejabat Eselon II: Kurang lebih sebesar Rp19,5 juta.
2. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah maupun lembaga nonstruktural, nominal Gaji ke-13 tahun ini ditentukan melalui latar belakang pendidikan terakhir.
Hal ini menunjukkan standarisasi apresiasi bagi tenaga kontrak pemerintah:
Lulusan S2/S3: Menerima sekitar Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.
Lulusan S1/D-IV: Berkisar antara Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta.
Lulusan SMA/D-I: Berada di angka Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
Lulusan SD/SMP: Mulai dari Rp4,2 juta sampai Rp5 juta.
Baca Juga: Krisis Global masih Mengintai, Malaysia Pertimbangkan Potong Gaji Kabinet
3. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Bagi para tunas muda ASN atau kategori CPNS, besaran Gaji ke-13 tetap diberikan namun dengan perhitungan khusus. Besaran yang diterima adalah setara dengan 80 persen dari gaji pokok.
Meski hanya 80 persen dari gaji pokok, CPNS tetap berhak menerima komponen tambahan lainnya secara penuh, yang meliputi:
- Tunjangan Umum.
- Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai kebijakan instansi.
- Tunjangan Melekat lainnya (seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan) sesuai posisi atau jabatan yang ditempati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









