RUU PPRT Disahkan Besok, Pemerintah Tekankan Urgensi Perlindungan 4 Juta Pekerja Rumah Tangga

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026), setelah melalui pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebutkan pembahasan RUU tersebut telah memasuki tahap akhir sebelum pengambilan keputusan di tingkat II.
"Undang-undang PPRT besok, ya hari ini Bamus, besok di Paripurna, alhamdulillah, insyaallah disahkan undang-undang PPRT yang udah lama kita tunggu juga," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menyampaikan pandangan resmi dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Kehadiran regulasi ini merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
"Sebagai warga negara, pekerja rumah tangga memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara, sehingga negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam memposisikan dan memperlakukan pekerja rumah tangga sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama," ujarnya.
Dia mengungkapkan, negara hadir dalam memberikan perhatian pada perlindungan pekerja rumah tangga. Sebab saat ini, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 4 juta orang yang masih rentan terhadap pelanggaran hak.
Menurutnya, hingga kini regulasi ketenagakerjaan di Indonesia belum secara spesifik mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga, sehingga diperlukan payung hukum tersendiri.
"Perlu dikuatkan melalui undang-undang tersendiri yang mengatur tentang pelindungan bagi pekerja rumah tangga," tambahnya.
Baca Juga: Besok, RUU PPRT dan RUU Hak Cipta Bakal Dibawa ke Paripurna
Pemerintah juga menyatakan dukungan penuh terhadap RUU ini sebagai upaya memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan hak yang setara dengan pekerja sektor lain, mulai dari sebelum bekerja hingga setelah masa kerja.
Dalam substansi beleid, pekerja rumah tangga diatur untuk memperoleh hak-hak dasar seperti upah layak, waktu kerja dan istirahat, cuti, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, RUU ini juga mengatur aspek hubungan kerja, pelatihan vokasi, hingga jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Mekanisme penyelesaian perselisihan juga diatur dengan mengedepankan musyawarah, termasuk melibatkan peran lingkungan setempat seperti ketua RT/RW.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









