Akurat Logo

Harga Minyak Dunia Naik, Pemda Diminta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Ayu Rachmaningtyas | 23 April 2026, 18:09 WIB
Harga Minyak Dunia Naik, Pemda Diminta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam surat tersebut, seluruh gubernur di Indonesia diminta untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Tagih Pajak ke Rumah

Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

"Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri," kata Tito dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Dia menyatakan, pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Indef: Permendagri Atur Pajak Kendaraan Listrik Timbulkan Biaya Ganda dan Risiko Investasi

Insentif ini berlaku untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026, yang telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.