Akurat Logo

Usai Dilantik, Jumhur Siap Benahi Sampah dan Dorong Kesadaran Lingkungan

Moehamad Dheny Permana | 27 April 2026, 18:47 WIB
Usai Dilantik, Jumhur Siap Benahi Sampah dan Dorong Kesadaran Lingkungan
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Usai pelantikan, Jumhur menegaskan masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera ditangani, terutama persoalan yang langsung dirasakan masyarakat.

Salah satu fokus utama adalah pengelolaan sampah yang dinilai masih perlu pembenahan agar dapat memenuhi standar global.

“Masih banyak hal yang harus dilakukan yang ada di depan mata, misalnya sampah. Kita akan bertahap mengikuti standar global serta berbagai perjanjian internasional yang akan kita jalankan,” ujarnya kepada awak media.

Jumhur juga menyampaikan optimisme dalam menjalankan tugas barunya.

Ia meyakini dukungan Presiden Prabowo yang memiliki komitmen kuat terhadap isu lingkungan akan mempercepat berbagai upaya perbaikan di sektor tersebut.

“Saya yakin dengan dukungan Bapak Presiden dan komitmen yang kuat terhadap lingkungan hidup, kami di Kementerian Lingkungan Hidup bisa menjalankan tugas ini dengan baik,” katanya.

Selain aspek teknis dan regulasi, Jumhur menekankan pentingnya membangun kesadaran publik terhadap isu lingkungan.

Baca Juga: Jadi Penasihat Khusus Presiden, Hasan Nasbi Siap Perkuat Komunikasi Pemerintah

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menanamkan kepedulian lingkungan sebagai bagian dari kebiasaan sehari-hari.

“Mohon doa dan dukungannya. Mari kita kampanyekan agar kepedulian terhadap lingkungan menjadi kebiasaan dalam kehidupan kita. Jika itu terwujud, dampaknya akan sangat baik ke depan,” tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.