Dosen yang Jadi Penasihat di Daycare Little Aresha Harus Dinonaktifkan Sementara Selama Proses Hukum

AKURAT.CO Komisi X DPR meminta perguruan tinggi negeri (PTN) segera menonaktifkan sementara, seorang dosen berinisial CD yang disebut terlibat dalam struktur Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta, menyusul kasus kekerasan terhadap anak.
Langkah penonaktifan diperlukan sebagai bentuk antisipasi selama proses hukum berlangsung, khususnya jika yang bersangkutan nantinya terbukti terlibat.
"Akan lebih baik secepat mungkin dinonaktifkan kalau memang tersangka, tapi tentu saja ada proses hukum," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR, Esti Wijayanti, di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Kasus Daycare Little Aresha, Komisi X: Negara Harus Hadir Jamin Perlindungan Anak!
Selain dosen, terdapat pula sosok lain dari kalangan penegak hukum yang tercatat dalam struktur organisasi daycare tersebut, sehingga perlu penanganan serius dan transparan.
Menurutnya, individu dengan latar belakang akademisi maupun tokoh berpengaruh seharusnya mendapat sanksi lebih berat jika terbukti terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak. Dia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang memiliki jabatan atau status sosial tertentu.
"Justru karena dia dosen, kalau memang dia terlibat maka mau tidak mau, dia harus bertanggung jawab lebih besar daripada yang lain karena akademisi seharusnya lebih memahami," katanya.
Baca Juga: Kecam Kasus Little Aresha, Puan Minta Tiap Kantor Ada Fasilitas Daycare untuk Pegawai
Lebih jauh, Esti mengingatkan bahwa penanganan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha tidak cukup berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan korban secara menyeluruh.
"Kasus ini tidak hanya soal pelaku dihukum berat, tetapi juga bagaimana negara hadir memberikan pendampingan kepada anak-anak yang terdampak," ujarnya.
Dia pun mendorong pemerintah dan lembaga terkait, memastikan perlindungan serta pendampingan psikologis bagi korban agar dapat pulih dari trauma akibat peristiwa tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









