Bela Kepentingan Buruh, Prabowo Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh

AKURAT.CO dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day), Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dan Kesejahteraan Buruh, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026.
Pembentukan satgas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja, di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global.
"Saudara-saudara sekalian, saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," ujar Prabowo, di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga: Kado Manis di Hari Buruh, Prabowo Bakal Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
Pemerintah akan bertindak sebagai garda terdepan dalam membela kepentingan buruh. Satgas tersebut memiliki mandat khusus untuk melakukan intervensi, serta memberikan perlindungan bagi mereka yang berada di bawah ancaman kehilangan pekerjaan.
"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian," tegasnya.
Tidak hanya memberikan pembelaan secara regulasi, Prabowo juga melontarkan pernyataan keras bagi sektor industri yang mengalami krisis.
Dia menjamin negara memiliki kekuatan finansial dan manajerial yang cukup, untuk menjaga keberlangsungan hidup para pekerja jika sektor swasta tidak lagi mampu bertahan.
Baca Juga: Jelang May Day, 24.980 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Buruh di Jakarta
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat, negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir," ungkapnya.
Prabowo membandingkan kondisi stabilitas dalam negeri dengan negara-negara lain, yang saat ini sedang berjuang menghadapi krisis pangan dan energi yang hebat. Dia mengatakan, Indonesia masih aman karena ada swasembada pangan.
Pernyataan Presiden ini diharapkan mampu memberikan rasa tenang bagi jutaan buruh di seluruh Indonesia. Dengan adanya Keppres Nomor 10 Tahun 2026, diharapkan angka pengangguran akibat PHK dapat ditekan secara signifikan melalui skema mitigasi yang lebih terukur oleh negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






