Bela Kepentingan Buruh, Prabowo Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh

AKURAT.CO dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day), Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dan Kesejahteraan Buruh, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026.
Pembentukan satgas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja, di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global.
"Saudara-saudara sekalian, saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," ujar Prabowo, di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga: Kado Manis di Hari Buruh, Prabowo Bakal Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
Pemerintah akan bertindak sebagai garda terdepan dalam membela kepentingan buruh. Satgas tersebut memiliki mandat khusus untuk melakukan intervensi, serta memberikan perlindungan bagi mereka yang berada di bawah ancaman kehilangan pekerjaan.
"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian," tegasnya.
Tidak hanya memberikan pembelaan secara regulasi, Prabowo juga melontarkan pernyataan keras bagi sektor industri yang mengalami krisis.
Dia menjamin negara memiliki kekuatan finansial dan manajerial yang cukup, untuk menjaga keberlangsungan hidup para pekerja jika sektor swasta tidak lagi mampu bertahan.
Baca Juga: Jelang May Day, 24.980 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Buruh di Jakarta
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat, negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir," ungkapnya.
Prabowo membandingkan kondisi stabilitas dalam negeri dengan negara-negara lain, yang saat ini sedang berjuang menghadapi krisis pangan dan energi yang hebat. Dia mengatakan, Indonesia masih aman karena ada swasembada pangan.
Pernyataan Presiden ini diharapkan mampu memberikan rasa tenang bagi jutaan buruh di seluruh Indonesia. Dengan adanya Keppres Nomor 10 Tahun 2026, diharapkan angka pengangguran akibat PHK dapat ditekan secara signifikan melalui skema mitigasi yang lebih terukur oleh negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








