Akurat Logo

Apakah Tarif Listrik Naik Mei 2026? Ini Penjelasan Resmi PLN

Nurma Nafisa Faradilla | 4 Mei 2026, 13:15 WIB
Apakah Tarif Listrik Naik Mei 2026? Ini Penjelasan Resmi PLN
Tarif listrik. (Ilustrasi/ Freepik)

AKURAT.CO Belakangan ini ramai beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa tarif listrik naik tanpa pemberitahuan. Informasi ini tentu membuat banyak masyarakat khawatir karena berpengaruh langsung pada pengeluaran bulanan.

Lalu, apakah tarif listrik naik di Mei 2026? Berikut fakta lengkap berdasarkan penjelasan resmi dari PT PLN (Persero).

Klarifikasi PLN Soal Tarif Listrik

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @pln_id, PT PLN (Persero) menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik.

Baca Juga: Koordinasi Kewenangan hingga Ekosistem Kendaraan Listrik Menjadi Aksi Nyata Pemkot Tangsel Tangani Polusi Udara

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa informasi kenaikan tarif listrik yang beredar merupakan hoaks, tarif listrik tetap berlaku sama, dan tidak ada perubahan untuk periode April–Juni 2026.

PLN juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi agar tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum jelas kebenarannya.

"Electrizen, hati-hati dengan informasi hoax yang beredar di media sosial terkait PLN menaikkan tarif listrik tanpa pemberitahuan. Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April–Juni 2026 seperti periode sebelumnya," tulis unggahan resmi @pln_id, Minggu (3/5/2026).

Tarif Listrik April-Juni 2026 Tetap

Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026 tidak mengalami kenaikan dan masih mengacu pada tarif sebelumnya.

Berikut rincian tarif listrik per kWh:

Rumah Tangga Subsidi

450 VA: Rp415 per kWh

900 VA: Rp605 per kWh

Rumah Tangga Non-Subsidi

900 VA: Rp1.352 per kWh

1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Daya Besar

3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

≥ 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Baca Juga: PLN Hentikan Sementara Pekerjaan PLTA Upper Cisokan Usai Longsor

Tarif Listrik untuk Bisnis dan Industri

Untuk sektor usaha, tarif juga tetap stabil:

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh

I-3/TM (>200 kVA): Rp1.114,74 per kWh

Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas biaya operasional pelaku usaha.

Tarif untuk Pemerintah dan Fasilitas Umum

P-1/TR & P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh

P-2/TM: Rp1.522,88 per kWh

L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Struktur tarif ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sektor.

Kabar tarif listrik naik di Mei 2026 adalah tidak benar. Berdasarkan penjelasan resmi dari PT PLN (Persero), tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April hingga Juni 2026.

Jadi, kamu tidak perlu khawatir karena tagihan listrik masih sesuai dengan tarif sebelumnya.

Baca Juga: Genjot Energi Surya, PLN Luncurkan Proyek PLTS Mentari Nusantara I 1,225 GW

FAQ

1. Apakah tarif listrik naik di Mei 2026?

Tidak. Tarif listrik tetap sama untuk periode April–Juni 2026.

2. Dari mana informasi resmi tarif listrik?

Dari PLN melalui website resmi dan media sosial seperti Instagram @pln_id.

3. Kenapa banyak kabar tarif listrik naik?

Karena beredarnya informasi hoaks di media sosial yang tidak berasal dari sumber resmi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.