Kolaborasi Tiga Kementerian, Pelindungan Pekerja Migran Diperkuat dari Hulu

AKURAT.CO Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, mematangkan rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas kementerian guna memperkuat pelindungan pekerja migran melalui pendekatan “Migran Aman”.
PKS tersebut akan melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Fokus kerja sama diarahkan pada penguatan sinergi program pelindungan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Kami mematangkan rencana pembentukan PKS antara Kementerian P2MI, Kementerian Hukum, dan Kementerian PPPA sebagai langkah konkret untuk memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia,” ujar Christina usai pertemuan dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, Senin (4/5/2026).
Dalam kerja sama ini, pemerintah akan mengintegrasikan materi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, serta perspektif gender ke dalam program edukasi bagi aparat penegak hukum (APH), pemangku kepentingan, dan para pelatih.
Kolaborasi tersebut juga ditujukan untuk memperluas jangkauan pelindungan hingga ke masyarakat akar rumput melalui jaringan 80.298 Posbankum di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Wagub Sumsel Dorong Transformasi Pembelajaran dan Penguatan Karakter di Hardiknas 2026
“Ke depan, seluruh paralegal di 80.298 Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan memiliki pemahaman yang kuat terkait pencegahan kekerasan seksual, TPPO, serta perspektif gender dalam kerangka Migran Aman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Christina menegaskan Kementerian P2MI akan memasukkan materi “Migran Aman” untuk membekali masyarakat agar menjadi calon pekerja migran yang aman, terlindungi, dan bebas dari persoalan hukum sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.
Pemerintah menargetkan penandatanganan PKS dilakukan pada 18 Mei 2026, dengan peluncuran program secara nasional bertepatan dengan peringatan Hari Anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









