Akurat Logo

Kolaborasi Tiga Kementerian, Pelindungan Pekerja Migran Diperkuat dari Hulu

Ayu Rachmaningtyas | 4 Mei 2026, 22:18 WIB
Kolaborasi Tiga Kementerian, Pelindungan Pekerja Migran Diperkuat dari Hulu
Wamen P2MI, Christina Aryani, mematangkan rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas kementerian guna memperkuat pelindungan pekerja migran melalui pendekatan “Migran Aman”.

AKURAT.CO Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, mematangkan rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas kementerian guna memperkuat pelindungan pekerja migran melalui pendekatan “Migran Aman”.

PKS tersebut akan melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Fokus kerja sama diarahkan pada penguatan sinergi program pelindungan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Kami mematangkan rencana pembentukan PKS antara Kementerian P2MI, Kementerian Hukum, dan Kementerian PPPA sebagai langkah konkret untuk memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia,” ujar Christina usai pertemuan dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, Senin (4/5/2026).

Dalam kerja sama ini, pemerintah akan mengintegrasikan materi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, serta perspektif gender ke dalam program edukasi bagi aparat penegak hukum (APH), pemangku kepentingan, dan para pelatih.

Kolaborasi tersebut juga ditujukan untuk memperluas jangkauan pelindungan hingga ke masyarakat akar rumput melalui jaringan 80.298 Posbankum di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Wagub Sumsel Dorong Transformasi Pembelajaran dan Penguatan Karakter di Hardiknas 2026

“Ke depan, seluruh paralegal di 80.298 Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan memiliki pemahaman yang kuat terkait pencegahan kekerasan seksual, TPPO, serta perspektif gender dalam kerangka Migran Aman,” jelasnya.

Lebih lanjut, Christina menegaskan Kementerian P2MI akan memasukkan materi “Migran Aman” untuk membekali masyarakat agar menjadi calon pekerja migran yang aman, terlindungi, dan bebas dari persoalan hukum sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.

Pemerintah menargetkan penandatanganan PKS dilakukan pada 18 Mei 2026, dengan peluncuran program secara nasional bertepatan dengan peringatan Hari Anak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.