Akurat Logo

Perkuat Strategi Pencegahan, DPR Segera Revisi UU Perlindungan Anak

Ayu Rachmaningtyas | 5 Mei 2026, 12:48 WIB
Perkuat Strategi Pencegahan, DPR Segera Revisi UU Perlindungan Anak
Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, menyebut revisi UU Perlindungan Anak dinilai krusial untuk menutup celah yang selama ini memungkinkan terjadinya kekerasan. Foto: Dpr.go.id

AKURAT.CO DPR RI mengkaji rencana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagai bagian upaya sistematis memperkuat perlindungan dari hulu.

Pasalnya, gelombang kasus kekerasan terhadap anak belakangan ini mendorong untuk tidak hanya menitikberatkan kepada penegakan hukum tetapi juga memperkuat strategi pencegahan melalui pembenahan regulasi.

Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, mengatakan, langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah yang selama ini memungkinkan terjadinya kekerasan di berbagai lingkungan, termasuk dalam ruang pengasuhan anak.

Gagasan tersebut mencuat dalam diskusi bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DIY, serta perwakilan orang tua korban kekerasan anak di Daycare Little Aresha.

"Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR," kata Sari, melalui keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Negara Harus Hadir Tangani Kekerasan Seksual terhadap Anak yang Semakin Marak

Menurutnya, meski berbagai aturan turunan telah tersedia, implementasinya dinilai belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan efektif. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif.

"Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan nonpenal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak," ujar Sari.

Pendekatan nonpenal yang dimaksud mencakup penguatan sistem pengawasan, standar operasional yang lebih ketat bagi lembaga pengasuhan anak, hingga peningkatan peran masyarakat dalam deteksi dini potensi kekerasan.

Dengan demikian, regulasi tidak hanya menjadi alat hukum setelah kejadian tetapi juga instrumen perlindungan yang bekerja sebelum kekerasan terjadi.

Revisi undang-undang tersebut dimaksudkan sebagai momentum strategis untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Baca Juga: LPSK Dampingi Persidangan Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Probolinggo

"Penegakan hukum tetap menjadi pilar utama, namun tanpa pencegahan yang kuat siklus kekerasan berisiko terus berulang," kata Sari.

Melalui langkah pembenahan regulasi yang menyeluruh, Sari optimis upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat diperkuat secara signifikan.

"Kami berharap negara tidak hanya hadir saat pelanggaran terjadi tetapi juga mampu memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi dan bermartabat," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.