Perkuat Strategi Pencegahan, DPR Segera Revisi UU Perlindungan Anak

AKURAT.CO DPR RI mengkaji rencana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagai bagian upaya sistematis memperkuat perlindungan dari hulu.
Pasalnya, gelombang kasus kekerasan terhadap anak belakangan ini mendorong untuk tidak hanya menitikberatkan kepada penegakan hukum tetapi juga memperkuat strategi pencegahan melalui pembenahan regulasi.
Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, mengatakan, langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah yang selama ini memungkinkan terjadinya kekerasan di berbagai lingkungan, termasuk dalam ruang pengasuhan anak.
Gagasan tersebut mencuat dalam diskusi bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DIY, serta perwakilan orang tua korban kekerasan anak di Daycare Little Aresha.
"Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR," kata Sari, melalui keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Negara Harus Hadir Tangani Kekerasan Seksual terhadap Anak yang Semakin Marak
Menurutnya, meski berbagai aturan turunan telah tersedia, implementasinya dinilai belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan efektif. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif.
"Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan nonpenal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak," ujar Sari.
Pendekatan nonpenal yang dimaksud mencakup penguatan sistem pengawasan, standar operasional yang lebih ketat bagi lembaga pengasuhan anak, hingga peningkatan peran masyarakat dalam deteksi dini potensi kekerasan.
Dengan demikian, regulasi tidak hanya menjadi alat hukum setelah kejadian tetapi juga instrumen perlindungan yang bekerja sebelum kekerasan terjadi.
Revisi undang-undang tersebut dimaksudkan sebagai momentum strategis untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Baca Juga: LPSK Dampingi Persidangan Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Probolinggo
"Penegakan hukum tetap menjadi pilar utama, namun tanpa pencegahan yang kuat siklus kekerasan berisiko terus berulang," kata Sari.
Melalui langkah pembenahan regulasi yang menyeluruh, Sari optimis upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat diperkuat secara signifikan.
"Kami berharap negara tidak hanya hadir saat pelanggaran terjadi tetapi juga mampu memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi dan bermartabat," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








