Perkuat Strategi Pencegahan, DPR Segera Revisi UU Perlindungan Anak

AKURAT.CO DPR RI mengkaji rencana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagai bagian upaya sistematis memperkuat perlindungan dari hulu.
Pasalnya, gelombang kasus kekerasan terhadap anak belakangan ini mendorong untuk tidak hanya menitikberatkan kepada penegakan hukum tetapi juga memperkuat strategi pencegahan melalui pembenahan regulasi.
Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, mengatakan, langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah yang selama ini memungkinkan terjadinya kekerasan di berbagai lingkungan, termasuk dalam ruang pengasuhan anak.
Gagasan tersebut mencuat dalam diskusi bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DIY, serta perwakilan orang tua korban kekerasan anak di Daycare Little Aresha.
"Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR," kata Sari, melalui keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Negara Harus Hadir Tangani Kekerasan Seksual terhadap Anak yang Semakin Marak
Menurutnya, meski berbagai aturan turunan telah tersedia, implementasinya dinilai belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan efektif. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif.
"Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan nonpenal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak," ujar Sari.
Pendekatan nonpenal yang dimaksud mencakup penguatan sistem pengawasan, standar operasional yang lebih ketat bagi lembaga pengasuhan anak, hingga peningkatan peran masyarakat dalam deteksi dini potensi kekerasan.
Dengan demikian, regulasi tidak hanya menjadi alat hukum setelah kejadian tetapi juga instrumen perlindungan yang bekerja sebelum kekerasan terjadi.
Revisi undang-undang tersebut dimaksudkan sebagai momentum strategis untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Baca Juga: LPSK Dampingi Persidangan Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Probolinggo
"Penegakan hukum tetap menjadi pilar utama, namun tanpa pencegahan yang kuat siklus kekerasan berisiko terus berulang," kata Sari.
Melalui langkah pembenahan regulasi yang menyeluruh, Sari optimis upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat diperkuat secara signifikan.
"Kami berharap negara tidak hanya hadir saat pelanggaran terjadi tetapi juga mampu memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi dan bermartabat," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









