DPR Desak Pemerintah Awasi Ketat Pesantren Usai Kasus Pelecehan Santriwati di Pati

AKURAT.CO DPR RI menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan menyusul mencuatnya kasus kekerasan seksual di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan perlunya langkah cepat dan sistematis dari negara untuk memastikan perlindungan santri.
"Negara tidak boleh mentolerir setiap kekerasan seksual, apalagi di dunia pesantren yang merupakan lembaga pencetak karakter anak bangsa. Dari dulu kita telah menyiapkan berbagai regulasi untuk melindungi semua anak didik," tegas Cucun dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Kasus Pelecehan Santriwati di Pati Picu Kemarahan Warga, DPR Desak Hukuman Maksimal Pelaku
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng marwah pesantren sebagai institusi pendidikan berbasis moral dan karakter. Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku.
"Saya minta aparat menegakkan hukum seberat-beratnya kepada pelaku agar terjadi efek jera. Sampaikan secara terbuka kepada publik karena ini sudah merusak citra pesantren. Padahal, melalui UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kita berjuang agar lembaga ini mendapat rekognisi dan kesetaraan yang layak," lanjutnya.
Selain penindakan hukum, dia juga menekankan pentingnya pembenahan sistem pengawasan oleh pemerintah, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama.
Dia menilai perlu adanya instrumen pengawasan yang lebih terukur untuk menjamin keamanan para santri. Cucun menggarisbawahi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari standar pembinaan hingga mekanisme perizinan.
Baca Juga: Warga Pati Geruduk Rumah Pimpinan Ponpes, Dugaan Pelecehan Puluhan Santriwati Memicu Amarah
Salah satunya, pesantren khusus perempuan harus memiliki pengasuh dari kalangan perempuan demi memastikan keamanan santriwati.
Cucun juga mengingatkan agar pemerintah tidak sekadar menerbitkan izin operasional tanpa diikuti pengawasan yang kuat di lapangan. Dia mendorong percepatan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan di lingkungan pesantren sebagai langkah preventif.
"Jangan sampai Kementerian Agama mengeluarkan izin tapi tidak tahu pengawasannya seperti apa. Sekarang sudah ada Dirjen Pesantren, saya kira harus segera membuat alat ukur pengawasan yang optimal. Ini saatnya pemerintah bertindak cepat agar orang tidak seenaknya mendirikan pesantren tanpa pengawasan yang kuat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








