Komisi III DPR Bakal Undang Korban Kasus Dugaan Pelecehan Ustadz Inisial 'Syekh AM'

AKURAT.CO Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang ustadz berinisial Syekh AM. Rapat tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 2 April mendatang.
"Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, yang dilakukan oleh seorang ustadz yang juga juri lomba tahfidz Al-Qur'an di televisi, berinisial Syekh AM," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Dia menjelaskan, RDPU tersebut akan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk korban dan aparat penegak hukum guna memperdalam penanganan kasus.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Erick Thohir: Kami Berpihak Pada Korban!
"Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri," lanjutnya.
Habiburokhman juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait identitas terduga pelaku. Dia menegaskan bahwa sosok yang dimaksud bukanlah dua ustadz yang selama ini disebut-sebut.
"Perlu kami jelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustadz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), karena banyak kesalahpahaman selama ini. Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," tegasnya.
Menurutnya, langkah RDPU ini merupakan bentuk komitmen DPR dalam mendorong penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban. "Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya," pungkas Habiburokhman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






