Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel, Kemenhub Perlu Audit Menyeluruh Keselamatan Transportasi

AKURAT.CO Komisi V DPR RI menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM, di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Insiden tersebut menjadi peringatan serius bagi sistem keselamatan transportasi darat nasional. Terlebih lagi, dalam insiden ini sebanyak 16 orang tewas.
Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, mendesak pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), untuk segera melakukan audit investigasi secara menyeluruh.
Baca Juga: 3.674 Perlintasan Sebidang Disorot, 80 Persen Kecelakaan Terjadi di Titik Tak Terjaga
Audit tersebut harus mencakup tidak hanya kronologi kecelakaan, tetapi juga standar operasional prosedur (SOP) angkutan barang berbahaya serta angkutan penumpang jarak jauh.
"Kejadian di Muratara ini sangat menyayat hati. Enam belas nyawa melayang dalam sekejap akibat benturan yang memicu kebakaran hebat. Kami mendesak adanya audit ketat terhadap kelayakan armada bus ALS dan kesiapan masinis jalan raya kita. Jangan sampai nyawa rakyat terus melayang akibat abainya standar keselamatan di jalur lintas," ujar Huda dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Dia juga menyoroti faktor kelelahan atau fatigue yang kerap menjadi penyebab kecelakaan, terutama pada bus dengan rute panjang seperti ALS. Menurutnya, pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap manajemen waktu kerja awak bus.
"Rute bus ALS adalah salah satu yang terpanjang di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap perusahaan otobus memiliki manajemen waktu kerja dan istirahat sopir yang ketat dan terpantau secara digital," jelasnya.
Kecelakaan ini semakin fatal karena melibatkan truk tangki pengangkut BBM yang mudah terbakar. Huda pun meminta evaluasi terhadap pengaturan jam operasional serta pengawalan khusus bagi kendaraan pengangkut bahan berbahaya, khususnya di jalur rawan kecelakaan.
"Kami juga meminta Kemenhub dan Kementerian PU untuk mengecek kembali kelayakan infrastruktur di lokasi kejadian, mulai dari marka jalan, penerangan, hingga rambu peringatan di area yang rawan terjadi tabrakan adu banteng," tegasnya.
Baca Juga: Kecelakaan Bekasi Timur: Saat Sistem Keselamatan Manual Bertemu Risiko Modern
Selain itu, Huda meminta PT Jasa Raharja segera memproses santunan bagi korban meninggal dunia serta menjamin biaya perawatan korban selamat tanpa hambatan administratif.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan identitas korban, sementara proses evakuasi kendaraan terus berlangsung guna memulihkan arus logistik di Jalinsum.
"Kita tidak boleh terbiasa dengan angka-angka kematian di jalan raya. Setiap kecelakaan harus menjadi dasar untuk merombak regulasi yang lemah. Komisi V akan memanggil pihak terkait untuk memastikan investigasi ini transparan dan menghasilkan rekomendasi yang mampu mencegah kejadian serupa terulang kembali," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









