Akurat Logo

Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026 Resmi Diumumkan, Penentuan 1 Zulhijah Digelar 17 Mei

Nurma Nafisa Faradilla | 8 Mei 2026, 14:07 WIB
Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026 Resmi Diumumkan, Penentuan 1 Zulhijah Digelar 17 Mei
Ilustrasi melihat hilal. (Magnific)

AKURAT.CO Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan menggelar sidang isbat penentuan awal Zulhijah 1447 Hijriah pada Minggu (17/5/2026). Sidang yang berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag Jakarta itu menjadi momen yang paling ditunggu umat Muslim untuk melaksanakan Hari Raya Iduladha 2026.

Penetapan dilakukan melalui mekanisme sidang isbat yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat Islam, ahli falak, hingga astronom. Proses ini dilakukan dengan menggabungkan metode hisab dan rukyat untuk memastikan keputusan awal bulan Hijriah berjalan akurat serta dapat menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia.

Dikutip dari Kompas, Jumat (8/5/2026) sidang isbat penentuan Iduladha 1447 H dijadwalkan berlangsung pada 29 Zulkaidah 1447 H atau bertepatan dengan 17 Mei 2026. Agenda ini diselenggarakan oleh Kemenag sebagai bagian dari penetapan kalender HIjriah nasional.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1447 H

Sidang ini nantinya akan menentukan kapan 1 Zulhijah dimulai sekaligus menetapkan tanggal Hari Raya Iduladha 2026 di Indonesia.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sidang isbat merupakan forum musyawarah yang mempertemukan berbagai pihak untuk menetapkan awal bulan Hijriah secara resmi.

Penetapan awal Zulhijah dilakukan dengan mengintegrasikan dua metode utama, yakni hisab dan rukyat.

Metode hisab menggunakan perhitungan astronomi untuk mengetahui posisi hilal secara ilmiah. Sementara itu, rukyat dilakukan dengan pengamatan langsung hilal di sejumlah titik pemantauan yang tersebar dari wilayah barat hingga timur Indonesia.

Menurut Kemenag, kedua metode tersebut saling melengkapi agar keputusan yang dihasilkan tidak hanya berdasarkan data astronomi, tetapi juga dikonfirmasi melalui hasil pengamatan lapangan.

Rangkaian sidang isbat akan dimulai dengan seminar posisi hilal yang menghadirkan paparan data astronomi dari Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Seminar tersebut dibuka untuk publik sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat. Setelah itu, panitia akan menerima laporan hasil rukyatul hilal dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Dharma Jaya Bakal Siapkan 900 Ekor Sapi Kurban untuk Idul Adha 1447 Hijriah

Selanjutnya, Menteri Agama akan memimpin sidang tertutup bersama peserta yang terdiri dari perwakilan ormas Islam, ahli astronomi, hingga instansi terkait sebelum akhirnya menetapkan awal Zulhijah secara resmi.

Hasil sidang isbat kemudian diumumkan melalui konferensi pers dan menjadi acuan resmi pemerintah terkait pelaksanaan Iduladha 2026.

Berdasarkan data awal yang dipaparkan dalam rapat persiapan, posisi hilal pada 29 Zulkaidah 1447 H disebut telah memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.

Ketinggian hilal diperkirakan berada di atas 3 derajat dengan elongasi lebih dari 6,4 derajat. Secara teori, kondisi tersebut telah memenuhi syarat imkan rukyat atau kemungkinan hilal dapat terlihat.

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat prediksi dan belum menjadi dasar resmi penetapan awal Zulhijah.

Kemenag mengimbau masyarakat menunggu hasil sidang isbat yang akan diumumkan pada 17 Mei 2026 untuk mengetahui secara pasti kapan Hari Raya Iduladha 2026 dilaksanakan.

Sidang isbat memiliki peran penting dalam menjaga keseragaman penetapan hari besar keagamaan di Indonesia. Melalui forum ini, pemerintah berupaya menghadirkan keputusan yang mempertimbangkan aspek ilmiah, syariat, serta musyawarah antarberbagai pihak.

Dengan adanya keputusan resmi dari sidang isbat, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai jadwal Iduladha sekaligus pelaksanaan ibadah kurban dan salat Id.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.