Puan: Pemerintah Harus Cepat Beri Kepastian Informasi Soal Hantavirus

AKURAT.CO Pemerintah harus memberi ketepatan dan kecepatan informasi mengenai Hantavirus, yang belakangan tengah menjadi perhatian. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur kesehatan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus.
"Pemerintah harus hadir lebih cepat dalam dalam memberikan kepastian informasi dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi ancaman Hantavirus. Termasuk ketepatan informasi agar masyarakat tenang dan tidak panik dengan munculnya kasus virus ini," kata Puan, Senin (11/5/2026).
Seperti diketahui, Hantavirus mendapat sorotan global ketika menyerang kapal pesiar mewah MV Hondius yang tengah berlayar di Samudera Atlantik. Akibat meninggalnya tiga penumpang MV Hondius akibat Hantavirus, masyarakat dunia waswas karena salah satu variannya, Andes virus diketahui bisa menular antarmanusia dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Hantavirus Masuk Jakarta! Kemenkes Awasi WNA Kontak Erat Pasien dari Kapal Pesiar MV Hondius
Hantavirus merupakan kelompok virus dari genus Orthohantavirus, yang umumnya dibawa oleh hewan pengerat seperti tikus dan celurut. Virus ini tergolong penyakit zoonosis atau yang dapat menular dari hewan ke manusia.
Sebelum Hantavirus ramai dibicarakan akibat mewabah di kapal pesiar mewah yang berlayar di Eropa, Indonesia ternyata juga sudah mencatat kasus Hantavirus dalam beberapa waktu terakhir. Kementerian Kesehatan mengungkap ada 23 kasus hantavirus tersebar di sembilan provinsi.
Meski telah tercatat tiga kematian sejak tiga tahun terakhir, jenis Hantavirus yang ditemukan di Indonesia berbeda dengan yang memicu wabah di kapal pesiar MV Hondius.
Puan pun memandang kemunculan kasus Hantavirus di Indonesia perlu ditangani dengan pendekatan yang tenang, terbuka, dan berbasis perlindungan masyarakat. Tantangan terbesar dalam menghadapi munculnya ancaman penyakit yang belum umum perlu dilakukan dari berbagai aspek.
"Bukan hanya pada aspek medis saja, tetapi juga pada kemampuan Negara menjaga kepercayaan masyarakat melalui informasi yang jelas, langkah antisipasi yang terukur, dan perlindungan yang dapat dirasakan masyarakat," imbuhnya.
Puan mengingatkan, masyarakat saat ini hidup dalam situasi yang sangat sensitif terhadap isu kesehatan setelah pengalaman pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kemenkes: Virus Hanta di Indonesia Berbeda dengan Kasus Mematikan di Kapal Pesiar MV Hondius
Meski penularan Hantavirus tak secepat Covid-19, namun masyarakat disebut sudah pernah merasakan hidup dalam ketidakpastiaan saat awal Covid-19 muncul sehingga kekhawatiran terhadap penyakit menjadi lebih besar.
"Karena itu, Negara perlu memastikan bahwa setiap informasi mengenai penyakit menular disampaikan secara transparan dan bertanggung jawab agar tidak memunculkan ketakutan maupun kebingungan di tengah masyarakat," pesan Puan.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran Hantavirus, Puan memandang Pemerintah perlu bergerak cepat memastikan masyarakat memahami situasi secara utuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







