Akurat Logo

Polda Lampung Bongkar Sindikat 'Love Scamming' di Balik Lapas Kelas IIB Kotabumi

Redaksi Akurat | 12 Mei 2026, 10:59 WIB
Polda Lampung Bongkar Sindikat 'Love Scamming' di Balik Lapas Kelas IIB Kotabumi
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf.

AKURAT.CO ‎Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Polda Lampung berhasil membongkar sindikat penipuan berbasis asmara atau love scamming, yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.

‎Kasus ini disebut sebagai salah satu kejahatan digital terbesar yang beroperasi dari balik jeruji. Pengungkapan dilakukan melalui joint investigation antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

‎Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan penyelidikan bermula dari laporan yang diterima Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung pada 1 Mei 2026. ‎Dari hasil pengembangan, sindikat tersebut diketahui telah aktif beroperasi sejak Januari hingga April 2026 dengan total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Ketua Hipmi Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Rp3 Miliar

Dia menjelaskan, jumlah warga binaan yang sudah diperiksa sebanyak 145 orang. Dengan rincian blok A Lapas Kelas IIB sebanyak 56 warga binaan, blok B sebanyak 36 warga binaan, dan blok C sebanyak 53 warga binaan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sebanyak 137 orang dan saat ini sudah dipindahkan sementara dari Rutan Kelas IIB Kotabumi ke Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Helfi, Selasa (12/5/2026).

Pelaku menggunakan modus pendekatan asmara untuk memancing kepercayaan korban. Setelah korban terjebak hubungan emosional, pelaku mengajak melakukan video call bermuatan asusila.

‎Selanjutnya, pelaku lain menyamar sebagai anggota Propam atau polisi militer. ‎Mereka berpura-pura melakukan razia ponsel di dalam lapas, dan mengancam akan menyebarkan rekaman video jika korban tidak mengirimkan uang.

‎Penyelidikan mendalam juga mengungkap adanya struktur jaringan yang rapi di dalam rutan. ‎Lebih mengejutkan, praktik ini juga diduga melibatkan oknum petugas lapas yang memfasilitasi penggunaan ponsel di dalam penjara.

‎Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi. Setelah laporan diterima, tim langsung dibentuk dan berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Belanja Online Aman Ini Cara Menghindari Penipuan di Marketplace

‎Hingga saat ini, polisi mencatat sebanyak 2.186 orang menjadi korban yang tersebar di wilayah Jawa dan Lampung. Dari jumlah tersebut, lebih dari 600 korban terjebak video call asusila, sementara 246 orang diketahui telah mentransfer uang kepada pelaku.

‎Dalam pengungkapan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 156 unit ponsel berbagai merek, seragam dinas Polri berlogo Polres Way Kanan, pin reserse, kartu ATM BCA dan BRI, serta kartu Brizzi.

‎Kasus ini masih terus didalami oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta keterlibatan pihak lain.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.