BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Cair Rp600 Ribu, Ini Cara Ambilnya di Kantor Pos dan KKS

AKURAT.CO Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026 mulai dicairkan kepada keluarga penerima manfaat di berbagai daerah. Bantuan ini diberikan untuk periode April hingga Juni 2026 dengan total pencairan sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan sekaligus.
Program BPNT atau bansos sembako merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan sehari hari. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS dan kantor pos sesuai domisili penerima.
Pencairan BPNT tahap 2 tahun 2026 dilakukan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Lalu, bagaimana cara mengambil bansos BPNT tahap 2 tahun 2026 lewat KKS dan kantor pos?
Jadwal dan Besaran BPNT Tahap 2 Tahun 2026
BPNT tahap 2 tahun 2026 diberikan untuk periode April, Mei, dan Juni 2026. Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu yang dicairkan sekaligus.
Baca Juga: Kapan BPNT Mei 2026 Tahap 2 Cair? Simak Jadwal dan Besaran Bantuan
Berikut rincian penyaluran BPNT tahap 2 tahun 2026.
Nama bantuan: Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT
Tahap pencairan: Tahap 2 tahun 2026
Periode bantuan: April sampai Juni 2026
Total bantuan: Rp600 ribu
Skema pencairan: Dicairkan sekaligus tiga bulan
Media penyaluran: KKS dan kantor pos
Penerima: Keluarga Penerima Manfaat atau KPM
Cara Ambil BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Lewat KKS
Keluarga penerima manfaat yang memiliki KKS dapat mengambil bantuan melalui bank penyalur Himbara. Berikut langkah langkahnya.
Datangi ATM atau agen bank penyalur sesuai KKS yang dimiliki
Masukkan kartu KKS ke mesin ATM
Masukkan PIN kartu
Pilih menu tarik tunai
Ambil dana bantuan sesuai saldo yang tersedia
Selain melalui ATM, pencairan BPNT juga bisa dilakukan melalui agen bank atau e warung yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Penerima disarankan menjaga kerahasiaan PIN KKS agar bantuan tetap aman.
Cara Ambil BPNT Tahap 2 Tahun 2026 di Kantor Pos
Sebagian penerima bansos BPNT menerima pencairan melalui kantor pos. Berikut cara mengambil bantuan di kantor pos.
Datangi kantor pos sesuai jadwal yang telah ditentukan
Membawa KTP dan kartu keluarga asli
Membawa surat undangan atau pemberitahuan pencairan bila ada
Petugas akan melakukan verifikasi data penerima
Setelah data dinyatakan sesuai, bantuan dapat dicairkan
Masyarakat disarankan datang sesuai jadwal agar tidak terjadi antrean panjang.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Cukup Gunakan NIK KTP
Cara Cek Penerima BPNT Tahun 2026
Pengecekan status penerima BPNT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi maupun situs resmi Kementerian Sosial.
Cek BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos
Masukkan nomor induk kependudukan atau NIK
Klik Cari Data
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi penerima bantuan dan status pencairannya.
Cek BPNT Lewat Situs Resmi Kemensos
Buka laman resmi cek bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan NIK KTP
Masukkan kode verifikasi yang tersedia
Klik Cari Data
Hasil pencarian akan menampilkan status penerima bansos BPNT.
Penyaluran BPNT tahap 2 tahun 2026 dilakukan secara bertahap di setiap daerah. Waktu pencairan dapat berbeda tergantung proses administrasi dan distribusi di wilayah masing masing.
Karena itu, masyarakat diminta rutin mengecek status penerimaan bantuan melalui aplikasi atau situs resmi Kemensos.
Jika data penerima belum muncul, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke kelurahan atau pendamping sosial di daerah setempat.
Pemerintah juga terus melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Baca Juga: Bansos Kemensos 2026 Bakal Diperluas! Ini Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
Dengan pembaruan tersebut, daftar penerima bansos dapat berubah sesuai hasil verifikasi terbaru agar bantuan lebih tepat sasaran.
Masyarakat diimbau menggunakan jalur resmi untuk mengecek informasi bansos dan menghindari informasi palsu yang beredar di media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








