Akurat Logo

MPR Digugat ke PN Jakpus Buntut LCC Kalbar, Muzani: Nanti Kita Lihat

Putri Dinda Permata Sari | 13 Mei 2026, 20:03 WIB
MPR Digugat ke PN Jakpus Buntut LCC Kalbar, Muzani: Nanti Kita Lihat
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

AKURAT.CO Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, merespons santai gugatan yang dilayangkan advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR tingkat Kalimantan Barat (Kalbar).

Dia mengaku belum mengetahui detail gugatan yang menyeret namanya bersama dua juri dan pembawa acara atau MC dalam pelaksanaan final LCC tersebut.

"Saya belum mendengar," kata Muzani dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Ketua MPR Apresiasi Peserta LCC Kalbar yang Protes Soal Penilaian Juri: Contoh Demokrasi yang Baik

Saat ditanya kemungkinan tindak lanjut atas gugatan tersebut, Muzani menegaskan pihaknya akan mempelajari lebih dahulu isi gugatan yang diajukan. "Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, juga menyatakan pihaknya baru mengetahui adanya gugatan tersebut dan akan terlebih dahulu mempelajarinya. "Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," kata Siti Fauziah.

Baca Juga: LCC Empat Pilar di Kalbar Digelar Ulang, Ketua MPR Pastikan Juri Independen dan Diawasi Langsung Pimpinan

Polemik LCC Empat Pilar Kalbar sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan penilaian terhadap jawaban peserta yang dinilai sama oleh warganet.

Kontroversi itu memicu kritik luas di media sosial hingga mendorong MPR RI mengambil langkah evaluasi.

Atas kejadian ini, MPR RI memutuskan untuk mengulang final LCC Kalbar dengan menggunakan juri independen serta pengawasan langsung dari pimpinan MPR RI.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.