Pemerintah Siapkan Aturan Registrasi Akun Media Sosial Pakai Nomor Telepon

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital menggodok aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon saat registrasi akun demi memperkuat pengawasan ruang digital.
Menkomdigi, Meutya Hafid, mengatakan, langkah tersebut disiapkan untuk meningkatkan akuntabilitas pengguna media sosial. Sekaligus menekan penyebaran hoaks, penipuan, hingga konten berbahaya lainnya.
"Ini juga hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial," katanya, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya, pemerintah saat ini tengah mengkaji skema agar setiap pengguna media sosial wajib mencantumkan nomor telepon, sehingga identitas pengguna lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas. Sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," jelasnya.
Baca Juga: Media Sosial Kian Dominan dalam Pencarian Properti
Meutya menegaskan bahwa pembahasan aturan tersebut masih dalam tahap konsultasi publik.
Selain itu, pemerintah juga tengah memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









