Akurat Logo

Pemerintah Siapkan Aturan Registrasi Akun Media Sosial Pakai Nomor Telepon

Putri Dinda Permata Sari | 18 Mei 2026, 12:06 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Registrasi Akun Media Sosial Pakai Nomor Telepon
Menkomdigi, Meutya Hafid, menyebut kewajibkan nomor telepon saat registrasi akun medsos untuk menekan penyebaran hoaks hingga penipuan. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital menggodok aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon saat registrasi akun demi memperkuat pengawasan ruang digital.

Menkomdigi, Meutya Hafid, mengatakan, langkah tersebut disiapkan untuk meningkatkan akuntabilitas pengguna media sosial. Sekaligus menekan penyebaran hoaks, penipuan, hingga konten berbahaya lainnya.

"Ini juga hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial," katanya, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Meutya, pemerintah saat ini tengah mengkaji skema agar setiap pengguna media sosial wajib mencantumkan nomor telepon, sehingga identitas pengguna lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas. Sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," jelasnya.

Baca Juga: Media Sosial Kian Dominan dalam Pencarian Properti

Meutya menegaskan bahwa pembahasan aturan tersebut masih dalam tahap konsultasi publik.

Selain itu, pemerintah juga tengah memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.