Pemerintah Siapkan Aturan Registrasi Akun Media Sosial Pakai Nomor Telepon

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital menggodok aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon saat registrasi akun demi memperkuat pengawasan ruang digital.
Menkomdigi, Meutya Hafid, mengatakan, langkah tersebut disiapkan untuk meningkatkan akuntabilitas pengguna media sosial. Sekaligus menekan penyebaran hoaks, penipuan, hingga konten berbahaya lainnya.
"Ini juga hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial," katanya, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya, pemerintah saat ini tengah mengkaji skema agar setiap pengguna media sosial wajib mencantumkan nomor telepon, sehingga identitas pengguna lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas. Sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," jelasnya.
Baca Juga: Media Sosial Kian Dominan dalam Pencarian Properti
Meutya menegaskan bahwa pembahasan aturan tersebut masih dalam tahap konsultasi publik.
Selain itu, pemerintah juga tengah memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









