Akurat Logo

Komisi III Dukung Prabowo Sikat Aparat yang Bekingi Koruptor

Putri Dinda Permata Sari | 21 Mei 2026, 13:35 WIB
Komisi III Dukung Prabowo Sikat Aparat yang Bekingi Koruptor
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

AKURAT.CO Komisi III DPR mendukung penuh ketegasan Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri, dalam memberantas oknum aparat yang terlibat membekingi tindak kejahatan maupun korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai arahan Presiden Prabowo dan Kapolri terkait larangan aparat menjadi pelindung pelaku kejahatan sudah sangat jelas, sehingga seluruh jajaran di bawah wajib mematuhi instruksi tersebut.

"Komisi III 1000 persen mendukung ketegasan Presiden Prabowo untuk menindak seluruh oknum aparat yang masih coba-coba menjadi beking tindak kejahatan. Nah Presiden dan Kapolri sudah komit, maka jajaran di bawah ya harus patuh," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga: Yusril: Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Bukan Arahan dari Pemerintah atau Aparat

Politikus Partai NasDem itu menilai, masih ada oknum aparat yang memanfaatkan celah meski pimpinan tertinggi telah memberikan arahan tegas.

"Karena kadang arahan dari pimpinan tertingginya sudah clear sedari awal, namun jajaran di bawah yang masih suka curi-curi kesempatan," katanya.

Baca Juga: AMI Laporkan Dugaan Korupsi Ambulans Dinkes Kota Bekasi ke KPK, Kerugian Negara Rp5,4 Miliar

Karena itu, dia meminta aparat yang terbukti membekingi tindak pidana dijatuhi sanksi tegas, mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga proses pidana.

Dia juga menekankan pemerintahan Presiden Prabowo tidak akan memberi toleransi terhadap aparat yang menyalahgunakan jabatan atau merugikan masyarakat.

"Karena di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, tidak peduli seberapa tinggi pangkat, seberapa besar pengaruhnya, kalau masih main-main merugikan masyarakat, pasti disikat habis. Tidak ada pandang bulu," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.