Akurat Logo

Kasus Hanania Travel Jadi Ujian Awal Efektivitas UU Haji dan Umrah

Ayu Rachmaningtyas | 1 Juni 2026, 17:31 WIB
Kasus Hanania Travel Jadi Ujian Awal Efektivitas UU Haji dan Umrah
Ilustrasi haji dan umrah.

AKURAT.CO Peristiwa gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel dinilai menjadi ujian awal bagi efektivitas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan kasus tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat, tetapi juga menguji sejauh mana negara hadir memberikan perlindungan kepada jemaah yang menjadi korban penyelenggara perjalanan ibadah.

Menurut Hidayat, regulasi baru yang disahkan tahun lalu telah mengubah paradigma penyelenggaraan umrah.

“Jika sebelumnya tanggung jawab perlindungan jemaah lebih banyak dibebankan kepada penyelenggara perjalanan, kini pemerintah memiliki kewajiban yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan penanganan ketika terjadi persoalan,” kata Hidayat dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Saat berada di Makkah, Arab Saudi, Hidayat menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang dialami para calon jemaah Hanania Travel.

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai sengketa antara konsumen dan perusahaan, melainkan persoalan yang membutuhkan keterlibatan aktif negara.

“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah,” ujarnya.

Baca Juga: BGN Perkuat Validasi Data Penerima MBG hingga Tingkat Desa

Kasus Hanania Travel kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa berulang dengan pola yang hampir sama, mulai dari janji keberangkatan yang tidak terealisasi hingga persoalan pengelolaan dana jemaah.

Menurut Hidayat, keberadaan UU Nomor 14 Tahun 2025 seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah pola-pola lama tersebut terus terulang.

Undang-undang tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan yang lebih intensif terhadap penyelenggara perjalanan umrah.

Karena itu, ia menilai langkah pencegahan harus menjadi prioritas.

Salah satunya dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai biro perjalanan yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah.

“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, memenuhi ketentuan, dan terakreditasi, di tengah banyaknya iklan serta testimoni dari influencer,” katanya.

Hidayat menilai transparansi merupakan kunci penting dalam melindungi masyarakat.

Di tengah maraknya promosi perjalanan umrah melalui media sosial, calon jemaah kerap dihadapkan pada berbagai informasi yang sulit diverifikasi.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat rentan mengambil keputusan berdasarkan promosi yang menarik tanpa mengetahui kondisi sebenarnya dari penyelenggara.

Menurutnya, perlindungan jemaah tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan pemerintah. Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dari sistem pengawasan yang diatur dalam undang-undang baru tersebut.

Karena itu, para korban yang melaporkan dugaan pelanggaran harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

“Para jemaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi,” tegasnya.

Selain menyoroti peran pemerintah dan masyarakat, Hidayat juga mengingatkan tanggung jawab moral pihak-pihak yang terlibat dalam promosi layanan umrah.

Baca Juga: Prabowo: Pancasila Jadi Pegangan Kokoh Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Menurutnya, influencer maupun tokoh publik yang memberikan testimoni kepada masyarakat harus mengedepankan transparansi dan profesionalitas agar tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan.

“Para influencer ketika membuat konten perlu mengungkapkan apakah konten tersebut murni pendapat pribadi atau bagian dari kerja sama dengan brand atau perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama, maka tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen,” ujarnya.

Hidayat menegaskan bahwa tujuan utama lahirnya UU Haji dan Umrah yang baru adalah memperkuat posisi jemaah sebagai pihak yang harus mendapatkan perlindungan.

Karena itu, sosialisasi regulasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami hak-haknya, penyelenggara menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab, dan pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal.

“Hal ini penting disosialisasikan secara luas agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang pada masa yang akan datang,” katanya.

“Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jemaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas,” pungkas Hidayat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.