Akurat Logo

Komisi X DPR Apresiasi Instruksi Prabowo Soal Pelajaran Bahasa Prancis, Minta Implementasi Disiapkan Matang

Putri Dinda Permata Sari | 3 Juni 2026, 09:44 WIB
Komisi X DPR Apresiasi Instruksi Prabowo Soal Pelajaran Bahasa Prancis, Minta Implementasi Disiapkan Matang
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, memberi keterangan soal Bahasa Prancis dalam kurikulum pendidikan. Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Komisi X DPR menyambut positif instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan pembelajaran Bahasa Prancis dalam kurikulum pendidikan nasional.

Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat hubungan kerja sama Indonesia dengan negara mitra sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan, penguasaan bahasa asing semakin penting di tengah perkembangan global yang menuntut daya saing tinggi.

Karena itu, ia melihat arahan Presiden tersebut sebagai kebijakan yang memiliki nilai positif dari sisi diplomasi maupun pengembangan pendidikan.

"Tentu kami melihat instruksi ini adalah langkah yang bagus kalau dilihat dari sisi diplomasi dan hubungan kerja sama antarkedua negara. Indonesia membutuhkan kerja sama itu tidak hanya di bidang pendidikan tapi bidang ekonomi, pertahanan, keamanan, kemudian dan lain-lain," jelasnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga: Teknis Pembelajaran Bahasa Prancis di Sekolah Bakal Diatur Kemdikdasmen

Meski demikian, Lalu Hadrian menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut memerlukan persiapan yang matang. Agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan nasional.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan kajian dan pemetaan terhadap berbagai kebutuhan pendukung, termasuk kesiapan tenaga pengajar dan desain kurikulum yang akan diterapkan.

"Tetapi persoalannya adalah tentu tidak serta-merta kebijakan tersebut langsung instan untuk dilaksanakan. Kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan kajian, melakukan pemetaan. Kajiannya seperti apa? Ya tentu kajian terhadap seluruh perangkat yang dibutuhkan termasuk guru-guru," jelas Lalu Hadrian.

Perlu ada kejelasan mengenai posisi Bahasa Prancis dalam kurikulum, apakah nantinya menjadi mata pelajaran wajib atau pilihan bagi peserta didik.

"Kami sekarang ingin mempertegas kepada kementerian terkait baik Dikdasmen maupun Diktisaintek, apakah ini nanti masuk ke dalam mata pelajaran wajib atau mata pelajaran pilihan," kata Lalu Hadrian.

Baca Juga: Presiden Instruksikan Siswa Belajar Bahasa Prancis, Komisi X DPR Tunggu Penjelasan Resmi Mendikdasmen

Selain itu, Komisi X juga meminta pemerintah memetakan ketersediaan lulusan Bahasa Prancis yang dapat menjadi tenaga pengajar apabila kebijakan tersebut diterapkan secara luas di seluruh Indonesia.

"Silakan lakukan kajian, lakukan pemetaan, berapa hari ini lulusan sarjana Bahasa Prancis yang kita miliki di seluruh kampus-kampus yang ada di Indonesia. Apakah jumlah lulusan tersebut mencukupi tidak untuk sekolah seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta," ujarnya.

Lalu Hadrian menambahkan, Komisi X akan segera meminta penjelasan lebih rinci dari pemerintah terkait rencana tersebut.

DPR dijadwalkan mengundang Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, untuk membahas berbagai isu pendidikan terkini, termasuk implementasi pembelajaran Bahasa Prancis.

"Minggu depan insya Allah. Minggu depan kita akan undang Mendikdasmen untuk menuntaskan isu-isu terkini terutama terkait dengan bahasa ini. Agar masyarakat tidak resah agar para guru kemudian seluruh insan pendidikan juga tidak resah," kata Lalu Hadrian.

Baca Juga: P2G Kritik Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah: Bukan Prioritas dan Bebani Guru

Ia berharap kebijakan yang digagas Presiden Prabowo dapat dipersiapkan secara komprehensif sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.