Napi di Lapas Palangka Raya Tewas, Ditjenpas: Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan Fisik

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan, penanganan kasus meninggalnya seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan petugas lapas segera mengambil langkah cepat setelah warga binaan bernama Anton Kurniawan Stiyanto ditemukan tidak merespons saat pemeriksaan rutin, pada Sabtu (30/5/2026) malam.
"Sejak awal kejadian, jajaran Lapas Kelas IIA Palangka Raya telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai standar operasional prosedur yang berlaku," kata Rika dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: 1.052 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak 2026
Setelah diperiksa oleh perawat piket, Anton diduga telah meninggal dunia. Petugas kemudian mengamankan lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses penyelidikan.
Tim Inafis Polresta Palangka Raya selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan forensik dan autopsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tim medis forensik, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Dugaan awal penyebab kematian mengarah pada gagal jantung atau serangan jantung.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Dugaan sementara penyebab kematian mengarah pada gagal jantung atau serangan jantung," ujarnya.
Baca Juga: SPPG di Tangerang Libatkan 11 Napi Jadi Relawan Pencuci Ompreng
Meski demikian, Ditjenpas menyatakan penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Laboratorium Forensik Polri di Banjarmasin.
Rika menegaskan, Ditjenpas berkomitmen menjaga transparansi dalam penanganan kasus tersebut sekaligus terus memperkuat layanan kesehatan dan pengawasan bagi warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan.
"Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Ditjenpas bersama pihak terkait turut menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada media massa guna mencegah munculnya informasi yang tidak akurat di tengah masyarakat," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








