Ratusan Perusahaan Daerah Masih Merugi, Mendagri: Sebaiknya Ditangani Ditjen Khusus

AKURAT.CO Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat dilakukan melalui pembentukan direktorat jenderal (ditjen) khusus di Kementerian Dalam Negeri.
Pasalnya, jumlah BUMD yang mengalami kerugian masih tinggi, serta lemahnya tata kelola perusahaan daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan, dari total BUMD yang ada saat ini, sekitar 300 perusahaan atau 27,50 persen tercatat mengalami kerugian. Selain itu, kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah juga masih rendah.
"Jumlah Badan Usaha Milik Daerah yang mengalami kerugian itu sekitar 300 atau 27,50 persen. Ini rugi," kata Tito, dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi yaitu pada aspek tata kelola. Salah satu indikatornya ialah ketimpangan struktur organisasi di sejumlah perusahaan daerah. Di mana jumlah dewan pengawas dan komisaris lebih banyak dibandingkan direksi.
Baca Juga: Perkuat Kepedulian Sosial, Mendagri Minta Penyaluran Daging Kurban Optimal dan Tepat Sasaran
Kinerja keuangan BUMD juga belum optimal. Dalam hal ini, dividen yang dihasilkan hanya sekitar satu persen dari total aset, sementara laba perusahaan rata-rata hanya mencapai 1,9 persen dari total aset.
Selain itu, kelemahan pengawasan masih ditemukan di banyak BUMD. Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 342 BUMD belum memiliki satuan pengawas internal.
"Ini kelihatan bahwa persoalan adalah paling utama di bidang tata Kelola," kata Tito.
Karena itu, Kemendagri telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, seperti pemerintah daerah diminta memenuhi komitmen penyertaan modal sesuai ketentuan peraturan daerah pada sektor keuangan, serta BUMD juga didorong menerapkan target kinerja yang terukur.
"Jadi, dibuat KPI dengan pemenuhan target laba sekurang-kurangnya di atas suku bunga bank. Kalau tidak, ya lebih baik simpan di bank," ujar Tito.
Baca Juga: Jaga Inflasi, Mendagri Minta Pemda Antisipasi Dampak Dinamika Geopolitik Global
Lemahnya pengaturan rekrutmen di luar sektor perbankan turut menjadi salah satu faktor yang memicu masalah tata kelola. Hal ini berbeda dengan bank daerah yang mengikuti mekanisme seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tito menekankan pentingnya efisiensi biaya operasional dengan menjaga rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) di bawah 85 persen.
Di sisi operasional, ia meminta BUMD secara rutin melakukan survei kepuasan pelanggan, serta menyelaraskan investasi pemerintah daerah dengan rencana bisnis perusahaan.
Kemendagri mendorong pembentukan tim seleksi yang kompeten dan proses rekrutmen direksi maupun komisaris yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Jangan sampai terlalu banyak biaya untuk operasional yang tidak perlu," ujar Tito.
Baca Juga: Kemendagri: Otsus Papua Harus Fokus Tingkatkan Kesejahteraan OAP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









