Akurat Logo

Komisi III DPR Terima 112 DIM RUU Polri dari Pemerintah

Putri Dinda Permata Sari | 4 Juni 2026, 20:16 WIB
Komisi III DPR Terima 112 DIM RUU Polri dari Pemerintah
Komisi III DPR gelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum membahas RUU Polri. (YouTube DPR)

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mulai membahas substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan pemerintah menyerahkan total 112 DIM untuk batang tubuh RUU Polri yang akan menjadi dasar pembahasan antara DPR dan pemerintah.

"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini, DIM tetap dari pemerintah itu ada 32," kata Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Dasco Bantah RUU Polri Disiapkan untuk Perpanjang Masa Jabatan Kapolri Listyo Sigit

Selain 32 DIM yang berstatus tetap, terdapat 12 DIM substansi yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Adapun DIM redaksional berjumlah 36 dan DIM yang diusulkan untuk dihapus sebanyak 24.

Dia juga menyampaikan terdapat delapan DIM yang berisi substansi baru dalam revisi UU Polri tersebut. "Substansi baru ada 8 DIM: 18, 19, 20, 26, 27, 52, 55, dan 82. Total ada 112 DIM," ujarnya.

Sementara itu, untuk bagian penjelasan RUU, pemerintah menyerahkan total 31 DIM yang terdiri atas 19 DIM tetap, empat DIM redaksional, tiga DIM dihapus, dan lima DIM substansi baru.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menawarkan kepada seluruh anggota Komisi III agar DIM yang berstatus tetap dapat langsung disepakati untuk mempercepat proses pembahasan.

"Teman-teman, sebagaimana kelaziman, ini ada untuk DIM tetap ya, di batang tubuh ada 32 DIM, DIM tetap di penjelasan ada 19. Saya tawarkan ke teman-teman untuk DIM yang tetap ini apakah bisa kita sepakati?" ujarnya.

Namun, para anggota Komisi III meminta agar seluruh anggota terlebih dahulu memperoleh draf RUU secara lengkap sehingga dapat melihat secara utuh pengelompokan pasal-pasal yang masuk kategori tetap, substansi, maupun redaksional.

Baca Juga: RUU Polri Usul Pensiun Diperpanjang, Menkum: Ini Soal Keadilan

Setelah itu, Komisi III bersama pemerintah menyepakati agar DIM yang bersifat redaksional diserahkan pembahasannya kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus-Timsin), sementara rapat kerja akan difokuskan pada pembahasan DIM substansi.

"Jadi untuk redaksional kita nanti diserahkan ke Timus-Timsin, teman-teman ya? Jadi sekarang kita bahas substansi," kata Habiburokhman.

Dengan dimulainya pembahasan DIM substansi, proses revisi UU Polri resmi memasuki tahap pembahasan materi yang akan menentukan arah perubahan regulasi kepolisian ke depan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.