Akurat Logo

DPR Sahkan UU Polri, Ini Delapan Perubahan Utama yang Diatur

Putri Dinda Permata Sari | 9 Juni 2026, 12:53 WIB
DPR Sahkan UU Polri, Ini Delapan Perubahan Utama yang Diatur
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyerahkan laporan Panja RUU Polri kepada pimpinan DPR. (YouTube DPR RI)

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. 

Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah menyepakati delapan perubahan utama yang mencakup penguatan pengawasan, jaminan netralitas anggota Polri, pengaturan batas usia pensiun, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat paripurna menjelaskan perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat transformasi institusi Polri agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Baca Juga: IPW Ungkap Informasi Pemeriksaan Eks Kapolda Kalbar oleh Propam Polri

"Pokok-pokok pembahasan RUU Polri adalah penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat," kata Habiburokhman saat membacakan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Poin kedua dalam revisi undang-undang tersebut adalah penguatan fungsi pengawasan serta penerapan prinsip keterbukaan, melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi yang lebih modern.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga memasukkan ketentuan mengenai penguatan netralitas dan profesionalisme anggota Polri, termasuk dalam tata kelola organisasi dan pembinaan karier sumber daya manusia.

"Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia," ujarnya.

Poin berikutnya mencakup penguatan pelaksanaan tugas kepolisian, yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman warga, penegakan hukum, serta penanggulangan kejahatan.

Habiburokhman juga menyoroti adanya pengaturan yang lebih ketat terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, ketentuan tersebut disusun dengan mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Komisi III DPR Terima 112 DIM RUU Polri dari Pemerintah

"Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dan ini acuannya juga adalah putusan-putusan MK," katanya.

Selain itu, revisi undang-undang turut mengatur mekanisme pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas.

Poin lainnya adalah penerapan kurikulum pendidikan kepolisian yang menekankan prinsip-prinsip hukum, nilai kemanusiaan, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.