Akurat Logo

Pemerintah Siapkan Dana Tambahan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Menkes Tunggu Payung Regulasi

Ayu Rachmaningtyas | 11 Juni 2026, 16:11 WIB
Pemerintah Siapkan Dana Tambahan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Menkes Tunggu Payung Regulasi
Menkes, Budi Gunadi Sadikin, memastikan pemerintah terus memperkuat layanan BPJS Kesehatan. Foto: Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan sejumlah regulasi untuk memperkuat layanan BPJS Kesehatan, termasuk rencana injeksi dana sebesar Rp20 triliun.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, pembahasan tersebut telah dilakukan bersama presiden dan menteri sekretaris negara.

"Berkaitan dengan BPJS, saya dengan Pak Mensesneg mendiskusikan beberapa rencana peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang perlu segera dikeluarkan. Itu sudah berproses," katanya, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Regulasi pertama yang dibahas adalah rancangan peraturan presiden terkait penghapusan tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya diusulkan oleh Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.

"Itu ada rencana peraturan presiden yang diusulkan, oleh Menko Pak Imin, untuk menghapus tunggakan. Nah, itu kan sudah di ujung, sebentar lagi tanda tangan. Itu berkaitan dengan BPJS," ujar Budi.

Baca Juga: Daftar Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Simak Penjelasannya!

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan peraturan presiden yang menjadi dasar hukum penyaluran tambahan dana ke BPJS Kesehatan.

Serta rencana perpres yang terkait injeksi dana ke BPJS dari Kementerian Keuangan. Namun, Kemenkes turut berkepentingan agar dana yang telah disiapkan pemerintah dapat segera disalurkan.

"Kita di sektor kesehatan, karena berkepentingan juga, minta tolong kepada Pak Mensesneg agar Rp20 triliun dana yang sudah disiapkan oleh pemerintah sekarang perlu diinjeksikan ke BPJS. Cuma itu payung regulasinya belum tersedia dengan rapi," jelas Budi.

Regulasi tersebut saat ini masih berproses di Sekretariat Negara.

"Nah, itu sedang ada di tempatnya Sekretariat Negara," katanya.

Baca Juga: Anomali Subsidi BPJS Kesehatan, 10 Persen Orang Kaya Dibayari Pemerintah

Budi menjelaskan, tiga regulasi yang dibahas berkaitan dengan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem Indonesian Diagnosis Related Groups (INA-DRG) yang baru, serta skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru.

"Yang ketiga juga adalah rencana peraturan mengenai KRIS, implementasi IDRG yang baru, JKN yang baru. Agar supaya nanti spending BPJS bisa lebih tepat sasaran dan sesuai dalam masyarakat," ujarnya.

Budi menegaskan bahwa ketiga regulasi tersebut telah didiskusikan bersama presiden dan mensesneg sebagai upaya memperkuat layanan BPJS Kesehatan.

"Jadi, memang ada tiga regulasi peraturan yang kita diskusikan dalam perjalanan, baik dengan Bapak Presiden dan Pak Mensesneg agar bisa memperkuat layanan BPJS ini," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.