Viral Calon Manajer Kopdes Merah Putih Didenda Rp100 Juta Jika Undurkan Diri, Ini Kata Mendes

AKURAT.CO Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, menanggapi informasi yang beredar mengenai surat pernyataan manajer Koperasi desa (Kopdes) Merah Putih yang dikenakan denda Rp 100 juta jika mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa ikatan dinas.
Dia mengatakan, pihaknya masih mencari tahu terkait surat pernyataan yang viral di media sosial. Pihaknya mengaku akan segera melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut.
"Itu nanti kami konfirmasi lagi ya," kata Yandri saat ditemui di Kantor Kemendes PDT, Rabu (17/6/2026).
Dia menegaskan masih mencari tahu awal mula persoalannya hingga munculnya munculnya aturan tersebut. Untuk itu, permasalah tersebut akan dibawa ke dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Merah Putih.
"Kami konfirmasi lagi bagaimana duduk persoalannya, tentu nanti akan kami juga bawa ke rapat Satgas biasanya. Nanti isu ini atau informasi ini kami mau pastikan dulu. Terima kasih ya," ujarnya.
Sebelumnya, akun X @makaryo0 mengunggah tangkapan layar proses konfirmasi pengunduran diri. Dalam unggahannya, menyebutkan banyak peserta manajer Kopdes Merah Putih memilih mundur setelah mengetahui sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi apabila lolos seleksi.
Di antaranya informasi mengenai penempatan kerja yang dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, kewajiban mengikuti pendidikan selama tiga bulan, ikatan dinas dua tahun, hingga sanksi denda apabila mengundurkan diri sebelum masa penugasan berakhir.
Baca Juga: Menteri Yandri: Keuntungan Kopdes Merah Putih Dikembalikan ke Warga Desa
Unggahan itu kemudian diperkuat dengan beredarnya dokumen surat pernyataan yang wajib ditandatangani calon manajer. Berdasarkan dokumen yang beredar, peserta diminta menyatakan kesediaan ditempatkan pada unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, peserta juga harus bersedia mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan (Komcad) dan pelatihan manajerial serta kompetensi bidang.
Dalam surat tersebut juga tercantum bahwa peserta yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum masa ikatan dinas berakhir bersedia dikenakan penalti sebesar Rp 100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









