Viral Calon Manajer Kopdes Merah Putih Didenda Rp100 Juta Jika Undurkan Diri, Ini Kata Mendes

AKURAT.CO Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, menanggapi informasi yang beredar mengenai surat pernyataan manajer Koperasi desa (Kopdes) Merah Putih yang dikenakan denda Rp 100 juta jika mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa ikatan dinas.
Dia mengatakan, pihaknya masih mencari tahu terkait surat pernyataan yang viral di media sosial. Pihaknya mengaku akan segera melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut.
"Itu nanti kami konfirmasi lagi ya," kata Yandri saat ditemui di Kantor Kemendes PDT, Rabu (17/6/2026).
Dia menegaskan masih mencari tahu awal mula persoalannya hingga munculnya munculnya aturan tersebut. Untuk itu, permasalah tersebut akan dibawa ke dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Merah Putih.
"Kami konfirmasi lagi bagaimana duduk persoalannya, tentu nanti akan kami juga bawa ke rapat Satgas biasanya. Nanti isu ini atau informasi ini kami mau pastikan dulu. Terima kasih ya," ujarnya.
Sebelumnya, akun X @makaryo0 mengunggah tangkapan layar proses konfirmasi pengunduran diri. Dalam unggahannya, menyebutkan banyak peserta manajer Kopdes Merah Putih memilih mundur setelah mengetahui sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi apabila lolos seleksi.
Di antaranya informasi mengenai penempatan kerja yang dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, kewajiban mengikuti pendidikan selama tiga bulan, ikatan dinas dua tahun, hingga sanksi denda apabila mengundurkan diri sebelum masa penugasan berakhir.
Baca Juga: Menteri Yandri: Keuntungan Kopdes Merah Putih Dikembalikan ke Warga Desa
Unggahan itu kemudian diperkuat dengan beredarnya dokumen surat pernyataan yang wajib ditandatangani calon manajer. Berdasarkan dokumen yang beredar, peserta diminta menyatakan kesediaan ditempatkan pada unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, peserta juga harus bersedia mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan (Komcad) dan pelatihan manajerial serta kompetensi bidang.
Dalam surat tersebut juga tercantum bahwa peserta yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum masa ikatan dinas berakhir bersedia dikenakan penalti sebesar Rp 100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan: Analisis Lengkap, Head to Head, dan Susunan Pemain
- 4Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 5Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 6Prediksi Skor Prancis vs Senegal: Les Bleus Lebih Diunggulkan, Mampukah Singa Teranga Ulangi Kejutan Bersejarah?
- 7Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di TVRI dan HP via Aplikasi Streaming
- 8Prediksi Skor Portugal vs RD Kongo: Misi Terakhir Cristiano Ronaldo Dimulai, Selecao Lebih Diunggulkan
- 9Ketua KPK Soal Bobby Adhityo Rizaldi: Penyidik Pasti Lakukan Pendalaman
- 10Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Satu Juta Dolar ke Pansus DPR









