Viral Calon Manajer Kopdes Merah Putih Didenda Rp100 Juta Jika Undurkan Diri, Ini Kata Mendes

AKURAT.CO Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, menanggapi informasi yang beredar mengenai surat pernyataan manajer Koperasi desa (Kopdes) Merah Putih yang dikenakan denda Rp 100 juta jika mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa ikatan dinas.
Dia mengatakan, pihaknya masih mencari tahu terkait surat pernyataan yang viral di media sosial. Pihaknya mengaku akan segera melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut.
"Itu nanti kami konfirmasi lagi ya," kata Yandri saat ditemui di Kantor Kemendes PDT, Rabu (17/6/2026).
Dia menegaskan masih mencari tahu awal mula persoalannya hingga munculnya munculnya aturan tersebut. Untuk itu, permasalah tersebut akan dibawa ke dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Merah Putih.
"Kami konfirmasi lagi bagaimana duduk persoalannya, tentu nanti akan kami juga bawa ke rapat Satgas biasanya. Nanti isu ini atau informasi ini kami mau pastikan dulu. Terima kasih ya," ujarnya.
Sebelumnya, akun X @makaryo0 mengunggah tangkapan layar proses konfirmasi pengunduran diri. Dalam unggahannya, menyebutkan banyak peserta manajer Kopdes Merah Putih memilih mundur setelah mengetahui sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi apabila lolos seleksi.
Di antaranya informasi mengenai penempatan kerja yang dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, kewajiban mengikuti pendidikan selama tiga bulan, ikatan dinas dua tahun, hingga sanksi denda apabila mengundurkan diri sebelum masa penugasan berakhir.
Baca Juga: Menteri Yandri: Keuntungan Kopdes Merah Putih Dikembalikan ke Warga Desa
Unggahan itu kemudian diperkuat dengan beredarnya dokumen surat pernyataan yang wajib ditandatangani calon manajer. Berdasarkan dokumen yang beredar, peserta diminta menyatakan kesediaan ditempatkan pada unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, peserta juga harus bersedia mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan (Komcad) dan pelatihan manajerial serta kompetensi bidang.
Dalam surat tersebut juga tercantum bahwa peserta yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum masa ikatan dinas berakhir bersedia dikenakan penalti sebesar Rp 100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








