Akurat Logo

Viral Calon Manajer Kopdes Merah Putih Didenda Rp100 Juta Jika Undurkan Diri, Ini Kata Mendes

Ayu Rachmaningtyas | 17 Juni 2026, 21:36 WIB
Viral Calon Manajer Kopdes Merah Putih Didenda Rp100 Juta Jika Undurkan Diri, Ini Kata Mendes
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto. (Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas)

AKURAT.CO Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, menanggapi informasi yang beredar mengenai surat pernyataan manajer Koperasi desa (Kopdes) Merah Putih yang dikenakan denda Rp 100 juta jika mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa ikatan dinas.

Dia mengatakan, pihaknya masih mencari tahu terkait surat pernyataan yang viral di media sosial. Pihaknya mengaku akan segera melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut.

"Itu nanti kami konfirmasi lagi ya," kata Yandri saat ditemui di Kantor Kemendes PDT, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: Ribuan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Ikut Pelatihan Komcad, Kemhan: Agar Disiplin dan Berintegritas

Dia menegaskan masih mencari tahu awal mula persoalannya hingga munculnya munculnya aturan tersebut. Untuk itu, permasalah tersebut akan dibawa ke dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Merah Putih.

"Kami konfirmasi lagi bagaimana duduk persoalannya, tentu nanti akan kami juga bawa ke rapat Satgas biasanya. Nanti isu ini atau informasi ini kami mau pastikan dulu. Terima kasih ya," ujarnya.

Sebelumnya, akun X @makaryo0 mengunggah tangkapan layar proses konfirmasi pengunduran diri. Dalam unggahannya, menyebutkan banyak peserta manajer Kopdes Merah Putih memilih mundur setelah mengetahui sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi apabila lolos seleksi.

Di antaranya informasi mengenai penempatan kerja yang dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, kewajiban mengikuti pendidikan selama tiga bulan, ikatan dinas dua tahun, hingga sanksi denda apabila mengundurkan diri sebelum masa penugasan berakhir.

Baca Juga: Menteri Yandri: Keuntungan Kopdes Merah Putih Dikembalikan ke Warga Desa

Unggahan itu kemudian diperkuat dengan beredarnya dokumen surat pernyataan yang wajib ditandatangani calon manajer. Berdasarkan dokumen yang beredar, peserta diminta menyatakan kesediaan ditempatkan pada unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, peserta juga harus bersedia mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan (Komcad) dan pelatihan manajerial serta kompetensi bidang.

Dalam surat tersebut juga tercantum bahwa peserta yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum masa ikatan dinas berakhir bersedia dikenakan penalti sebesar Rp 100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.