Komisi III DPR: Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Terberat

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku pengayekapan dan penganiyaan terhadap wanita berinisial YTR (29) di Bandung.
Dia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung.
"Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, penangkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Sebab, kasus tersebut telah mengusik rasa kemanusiaan dan harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang maksimal.
"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.
Dia menilai, perbuatan yang dilakukan Taufik Hidayat tidak hanya melanggar hukum, namun juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Untuk itu, Komisi III DPR meminta penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman terberat apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.
"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," ujarnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka Sayembara Rp250 Juta untuk Tangkap Buronan Kasus Penyekapan Bandung
Habiburokhman menjelaskan, pengenaan pasal dapat menggunakan berbagai instrumen yang ada seperti KUHP sampai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada—baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU TPKS jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," jelasnya.
Dia menegaskan, penerapan hukuman maksimal diperlukan tidak hanya untuk memenuhi rasa keadilan korban, tetapi juga sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







