Komisi III DPR: Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Terberat

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku pengayekapan dan penganiyaan terhadap wanita berinisial YTR (29) di Bandung.
Dia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung.
"Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, penangkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Sebab, kasus tersebut telah mengusik rasa kemanusiaan dan harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang maksimal.
"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.
Dia menilai, perbuatan yang dilakukan Taufik Hidayat tidak hanya melanggar hukum, namun juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Untuk itu, Komisi III DPR meminta penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman terberat apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.
"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," ujarnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka Sayembara Rp250 Juta untuk Tangkap Buronan Kasus Penyekapan Bandung
Habiburokhman menjelaskan, pengenaan pasal dapat menggunakan berbagai instrumen yang ada seperti KUHP sampai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada—baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU TPKS jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," jelasnya.
Dia menegaskan, penerapan hukuman maksimal diperlukan tidak hanya untuk memenuhi rasa keadilan korban, tetapi juga sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Relawan MBG Prihatin Operasional SPPG Dihentikan, Soroti Nasib Pekerja Dapur Gizi
- 2Link Live Streaming Argentina vs Austria Piala Dunia 2026: Nonton Gratis di TVRI!
- 3Prediksi Skor Turki vs Paraguay: Saatnya Crescent-Stars Bangkit atau La Albirroja Ciptakan Kejutan?
- 4Kalender Jawa 22 Juni 2026: Watak Weton Senin Kliwon, Sosok Bijaksana yang Sulit Ditebak
- 5Poco X8 Pro Yellow Resmi di Indonesia: Intip Harga, Spesifikasi, dan Desain Kuning Ikoniknya!
- 6Prediksi Skor Skotlandia vs Maroko: Laga Penentu Grup C Piala Dunia 2026 yang Bisa Ubah Peta Persaingan
- 7Prediksi Skor Brasil vs Haiti: Selecao Dituntut Menang Besar demi Jaga Peluang Juara Grup C Piala Dunia 2026
- 8Link Live Streaming Portugal vs Uzbekistan Piala Dunia 2026, Nonton Resmi via MAXStream dan TVRI!
- 9Modus Setoran Biro Jasa ke Imigrasi Bali, Berkas KITAS-KITAP Tidak Diklik jika Ogah Bayar
- 10KPK Bongkar Peran Penting Bos Maktour, Jadi Inisiator Pembagian Kuota Tambahan









