Tolak Restorative Justice, Pigai Minta Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Jabar Diproses Pidana

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meminta kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Jawa Barat diproses melalui jalur pidana tanpa penyelesaian dengan mekanisme restorative justice.
Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap harkat dan martabat manusia.
"Peristiwa itu mencederai harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu saya minta diproses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman agar perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa mendatang," kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Senin (29/6/2026).
Pigai menegaskan hubungan antara laki-laki dan perempuan seharusnya dibangun atas dasar saling melindungi, bukan melakukan kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis.
"Hubungan antara laki-laki dan perempuan itu untuk saling menjaga dan melindungi, bukan saling menyiksa. Penganiayaan yang menyebabkan penyiksaan fisik maupun psikis akan meninggalkan trauma panjang bagi korban, keluarga, dan seluruh perempuan di Indonesia," ujarnya.
Menurut Pigai, Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan berbagai lembaga yang bertugas melindungi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan, seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, hingga Kementerian HAM.
Namun, tantangan terbesar masih terletak pada implementasi perlindungan tersebut.
"Perlindungan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan bersama," ujarnya.
Pigai juga meminta pelaku bernama Taufik dijatuhi hukuman yang memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Taufik harus dihukum sesuai rasa keadilan. Rasa keadilan itu diukur menurut korban dan keluarganya," tegasnya.
Menanggapi pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus tersebut belum memenuhi unsur penyiksaan berdasarkan Convention Against Torture (CAT), Pigai memilih tidak memperdebatkan definisi hukum pada tahap awal penanganan perkara.
"Bagi saya, ini adalah penganiayaan yang menyebabkan penyiksaan fisik dan mental serta mencederai harkat dan martabat manusia," katanya.
Ia menilai pembahasan mengenai definisi hukum merupakan ranah proses peradilan, bukan disampaikan ketika korban masih berjuang memperoleh keadilan.
"Tidak perlu ada perdebatan definisi saat ini. Itu menjadi ranah pengadilan. Mungkin Komnas Perempuan tidak membaca situasi sehingga terlalu dini menyampaikan pernyataan kepada publik," pungkas Pigai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










