Akurat Logo

Menko Polkam Kutuk Keras Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS oleh KKB

Ayu Rachmaningtyas | 3 Juli 2026, 23:57 WIB
Menko Polkam Kutuk Keras Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS oleh KKB
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago.

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, mengutuk keras pembakaran pesawat dan tindakan keji terhadap pilot pesawat AMA yang diduga kuat dilakukan oleh kelompok kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Sejak didapatkannya informasi awal insiden tersebut, Kemenko Polkam terus memonitor dan memperhatikan secara seksama serta melaksanakan langkah-langkah koordinatif dengan satuan TNI, Polri dan kementerian/lembaga serta instansi yang terkait, dalam penanganan insiden pembakaran pesawat AMA PK-RCY Nomor Seri 923 di Bandara Perintis Ipdeheik, Kampung Balinggama, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Dia menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan dan tindakan keji terhadap masyarakat maupun sarana transportasi udara, yang menjadi urat nadi pelayanan bagi kehidupan masyarakat di Papua.

Baca Juga: KKB Bakar Pesawat

"Kami terus mendorong proses penyelidikan dan langkah penegakan hukum yang tegas oleh aparat TNI-Polri terhadap pelaku, sekaligus mendorong upaya pengamanan penerbangan perintis guna menjamin keselamatan masyarakat dan kelangsungan pelayanan publik," kata Djamari, Jumat (3/7/2026).

Sebelumnya, Djamari menyampaikan apresiasi kepada Satuan TNI, Polri dan seluruh unsur yang terlibat atas kesigapannya mengevakuasi jenazah Almarhum Nicholas F. Goselin, pilot pesawat AMA, pada hari ini Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIT.

Saat ini jenazah telah berada di RST Timika untuk selanjutnya Koops TNI Habema akan menyerahkan kepada PT AMA untuk diterbangkan ke Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.