Akurat Logo

Komisi VIII DPR: Belum Ada Usulan Resmi Terkait RUU LGBT

Putri Dinda Permata Sari | 6 Juli 2026, 14:16 WIB
Komisi VIII DPR: Belum Ada Usulan Resmi Terkait RUU LGBT
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. (Instagram @marwan_dasopang_official)

AKURAT.CO Wacana pembentukan undang-undang yang mengatur mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan hal yang sah untuk diusulkan, selama melalui mekanisme legislasi yang berlaku dan didukung kajian akademik yang memadai.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan setiap pembentukan undang-undang harus didasarkan pada naskah akademik yang memuat analisis komprehensif, termasuk pandangan masyarakat terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.

"Kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak. Nah, kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Baca Juga: Oleh Soleh Apresiasi Perpres 111/2025: Penyebaran LGBTQ Perlu Diwaspadai

Hingga kini belum ada usulan resmi mengenai pembahasan RUU yang secara khusus mengatur persoalan LGBT di Komisi VIII DPR. Namun setiap usulan masyarakat tetap dapat diproses, sepanjang memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang. Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan kan sebuah kajian yang menuju perumusan undang-undang. Belum ada (usulan ke Komisi VIII)," ujar Politikus PKB itu.

Dia menilai, isu LGBT perlu mendapat perhatian karena dinilai berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan berbangsa. Dia mengingatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan mengatur perkawinan sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan.

"Dari Komisi VIII kita punya undang-undang, umpamanya Undang-Undang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan itu menyebutkan ada pasangan, ada laki-laki, ada perempuan. Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, tapi melanggar Undang-Undang Perkawinan," katanya.

Marwan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan keberlanjutan generasi bangsa. Apabila fenomena tersebut berkembang secara masif, hal itu dikhawatirkan berdampak terhadap regenerasi penduduk di masa mendatang.

"Kemudian, kita ada juga Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Nah, dari mana kita mendapatkan kelahiran anak kalau menikah sejenis. Nah, kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam," ujarnya.

Baca Juga: LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter, Komisi X DPR RI: Upaya Negara Jaga Ketahanan Sosial dan Budaya

Dia menegaskan, keberlangsungan sebuah negara sangat ditentukan oleh adanya generasi penerus. Apabila suatu saat dinilai membahayakan kehidupan berbangsa, negara dapat mempertimbangkan pengaturan melalui instrumen hukum.

"Nah, kalau ada yang ingin mengusulkan pembuatan undang-undang, saya kira wajar saja ya karena melihat situasi yang semakin punya nyali mempertontonkan perilaku yang menyimpang," katanya.

Meski demikian, dia menegaskan seluruh proses tetap harus mengikuti mekanisme legislasi yang berlaku dan didasarkan pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.