Akurat Logo

Bakom RI: Tarif Listrik Tak Naik di Kuartal III-2026 untuk Jaga Daya Beli

Moehamad Dheny Permana | 7 Juli 2026, 10:29 WIB
Bakom RI: Tarif Listrik Tak Naik di Kuartal III-2026 untuk Jaga Daya Beli
Ilustrasi listrik.

AKURAT.CO Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III-2026 (Juli–September), sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan keputusan ini tetap diambil pemerintah meski berdasarkan mekanisme penyesuaian dan perkembangan sejumlah indikator ekonomi, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan.

Pemerintah memilih mempertahankan tarif tersebut demi memberikan kepastian bagi dunia usaha, di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.

Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Opsi Ubah Skema Konversi Motor Listrik, Subsidi Dievaluasi

"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," ujar Qodari di Jakarta, dikutip Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, pemerintah selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

"Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026," tegasnya.

Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengevaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi indikator ekonomi pada periode Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.959,32 per USD, harga ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara acuan sebesar USD70 per ton.

Dari parameter tersebut, tarif listrik sebenarnya mengarah pada penyesuaian naik, namun pemerintah memilih mempertahankannya demi menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga: PLN Pastikan Tarif Listrik Triwulan III-2026 Tetap, Ini Alasannya

Selain mempertahankan tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan.

Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.

Qodari menegaskan, kebijakan ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan baik.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.