Akurat Logo

Jelang Muktamar, PBNU Luncurkan Kitab Karya KH Zulfa Mustofa untuk Hidupkan Tradisi Menulis Ulama

Saeful Anwar | 8 Juli 2026, 23:22 WIB
Jelang Muktamar, PBNU Luncurkan Kitab Karya KH Zulfa Mustofa untuk Hidupkan Tradisi Menulis Ulama
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Zulfa Mustofa.

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Zulfa Mustofa, bersiap meluncurkan sekaligus membedah kitab terbarunya yang berjudul Ithafu Ummati Al Muqtafa.

Acara bertajuk "Launching & Bedah Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa - Persembahan untuk Umat Kanjeng Nabi SAW" ini akan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 19.00 WIB, bertempat di Aula Sakinah Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat.

Momentum peluncuran ini terasa kian strategis karena digelar menjelang Muktamar PBNU, di saat publik tengah menaruh perhatian besar terhadap arah kepemimpinan, masa depan keilmuan, dan peran Nahdlatul Ulama dalam menjawab tantangan zaman.

Melalui kitab ini, Kiai Zulfa membawa misi besar untuk menghidupkan kembali tradisi menulis di lingkungan NU, pesantren, dan perguruan tinggi Islam.

Menurutnya, kemajuan peradaban Islam sejak masa lampau tidak hanya ditopang oleh ulama yang alim, tetapi juga oleh warisan literatur yang mereka tinggalkan.

“Tradisi ulama adalah tradisi ilmu, dan tradisi ilmu tidak akan kokoh tanpa tradisi menulis. Para ulama terdahulu tidak hanya mendidik murid, tetapi juga meninggalkan kitab sebagai warisan intelektual bagi umat,” ungkap Kiai Zulfa.

Selama ini, pesantren sangat kuat dalam mentransmisikan ilmu lewat kajian kitab kuning.

Namun, Kiai Zulfa menekankan bahwa pesantren hari ini juga harus produktif melahirkan karya-karya baru untuk menjawab dinamika sosial dan teknologi yang semakin kompleks.

Baca Juga: Rencana Pembangunan 11 Rusun Belum Cukup Atasi Backlog Perumahan di Jakarta

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.