Akurat Logo

Komisi VIII Dorong Standardisasi Bimbingan Haji dan Transparansi Biaya KBIHU

Saeful Anwar | 9 Juli 2026, 06:16 WIB
Komisi VIII Dorong Standardisasi Bimbingan Haji dan Transparansi Biaya KBIHU
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, dalam RDPU dengan pengurus KBIHU Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, pada Senin (6/7/2026). Foto: Parlementaria/Devi/Karisma

AKURAT.CO Komisi VIII DPR mendorong penguatan standarisasi penyelenggaraan bimbingan ibadah haji, mulai dari materi manasik, kompetensi pembimbing, hingga penetapan biaya layanan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menegaskan perlunya standar operasional baku untuk memastikan kualitas layanan yang diterima jemaah berlangsung secara terukur dan merata. Baik di Tanah Air maupun selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.

"Pada standarisasi bimbingan dan pendampingan terhadap jemaah haji, tentu harus ada standar operasional yang baku untuk memastikan setiap jemaah menerima bimbingan, bimbingan kesehatan serta pendampingan ibadah haji yang terencana, terukur, dan merata selama berada di Tanah Air dan di Arab Saudi," jelasnya, dalam RDPU dengan pengurus KBIHU DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Senin (6/7/2026).

Komisi VIII juga meminta masukan terkait tata kelola penyelenggaraan bimbingan haji, termasuk materi manasik, metode pelaksanaan, serta kompetensi pembimbing yang mendampingi jemaah.

"Bagaimana dengan tata kelola penyelenggaraan bimbingan manasik haji, apa saja materi yang diberikan, bagaimana pelaksanaannya, dan bagaimana pula dengan standar kompetensi pembimbing," kata Abdul Wachid.

Baca Juga: DPR Bakal Bentuk Panja Evaluasi Haji dan BPIH 2027

Selain itu, aspek pembiayaan turut menjadi perhatian. Ia menilai transparansi biaya menjadi poin penting untuk memberikan kepastian kepada jemaah mengenai komponen layanan yang diterima.

"Bagaimana dengan penetapan biaya bimbingan, berapa nilainya dan digunakan untuk apa saja. Kemudian bagaimana juga dengan adanya biaya untuk si titur," ujar Abdul Wachid.

Ia menambahkan, peran KBIHU telah diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan ibadah umrah sesuai dengan standar bimbingan dan pendampingan," kata Abdul Wachid.

Baca Juga: Netizen Protes Penjelasan Kemenhaj Soal Estimasi Keberangkatan Haji yang Mundur: Mbulet, Tidak Simpel!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK