Komisi VIII Dorong Standardisasi Bimbingan Haji dan Transparansi Biaya KBIHU

AKURAT.CO Komisi VIII DPR mendorong penguatan standarisasi penyelenggaraan bimbingan ibadah haji, mulai dari materi manasik, kompetensi pembimbing, hingga penetapan biaya layanan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menegaskan perlunya standar operasional baku untuk memastikan kualitas layanan yang diterima jemaah berlangsung secara terukur dan merata. Baik di Tanah Air maupun selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.
"Pada standarisasi bimbingan dan pendampingan terhadap jemaah haji, tentu harus ada standar operasional yang baku untuk memastikan setiap jemaah menerima bimbingan, bimbingan kesehatan serta pendampingan ibadah haji yang terencana, terukur, dan merata selama berada di Tanah Air dan di Arab Saudi," jelasnya, dalam RDPU dengan pengurus KBIHU DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Senin (6/7/2026).
Komisi VIII juga meminta masukan terkait tata kelola penyelenggaraan bimbingan haji, termasuk materi manasik, metode pelaksanaan, serta kompetensi pembimbing yang mendampingi jemaah.
"Bagaimana dengan tata kelola penyelenggaraan bimbingan manasik haji, apa saja materi yang diberikan, bagaimana pelaksanaannya, dan bagaimana pula dengan standar kompetensi pembimbing," kata Abdul Wachid.
Baca Juga: DPR Bakal Bentuk Panja Evaluasi Haji dan BPIH 2027
Selain itu, aspek pembiayaan turut menjadi perhatian. Ia menilai transparansi biaya menjadi poin penting untuk memberikan kepastian kepada jemaah mengenai komponen layanan yang diterima.
"Bagaimana dengan penetapan biaya bimbingan, berapa nilainya dan digunakan untuk apa saja. Kemudian bagaimana juga dengan adanya biaya untuk si titur," ujar Abdul Wachid.
Ia menambahkan, peran KBIHU telah diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan ibadah umrah sesuai dengan standar bimbingan dan pendampingan," kata Abdul Wachid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





