Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 15 Juli 2026

AKURAT.CO Mengetahui konversi penanggalan masehi ke kalender Islam sangat penting bagi umat Muslim untuk menyelaraskan agenda ibadah harian.
Pada hari ini, Rabu (15/7/2026), terdapat perbedaan menarik dalam penetapan tanggal Hijriah di Indonesia.
Cek perbandingan penanggalan resmi menurut Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah agar Anda tidak salah jadwal.
Tanggal Hijriah Hari Ini
Bagi Anda yang sedang merencanakan ibadah atau sekadar ingin tahu penanggalan Islam hari ini, berikut adalah rincian resmi konversi tanggal Rabu (15/7/2026):
Versi Kemenag RI: 30 Muharram 1448 H
Versi PP Muhammadiyah: 1 Safar 1448 H
Perbedaan satu hari ini lumrah terjadi karena adanya perbedaan metode yang digunakan oleh masing-masing institusi dalam memetakan awal bulan baru pada kalender komariah (berbasis bulan).
Mengapa Penanggalan Kemenag dan Muhammadiyah Berbeda?
Perbedaan ini bermula dari kriteria yang dianut untuk menentukan pergantian bulan dari Muharram ke Safar 1448 H.
Kementerian Agama RI mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia yang berbasis pada kriteria Imkanur Rukyat (kemungkinan hilal terlihat) MABIMS.
Berdasarkan kalkulasi tersebut, tanggal Rabu (15/7/2026) digenapkan (istikmal) menjadi hari terakhir bulan Muharram (tanggal 30), sehingga awal bulan 1 Safar 1448 H baru akan dimulai pada keesokan harinya, yakni Kamis (16/7/2026).
Sementara itu, Muhammadiyah menerapkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal secara global, Muhammadiyah menetapkan bahwa posisi hilal sudah memenuhi syarat untuk memasuki bulan baru sejak malam sebelumnya.
Oleh karena itu, bagi warga Muhammadiyah, hari Rabu ini sudah sah memasuki tanggal 1 Safar 1448 H.
Dampak Perbedaan Tanggal terhadap Jadwal Ibadah
Pergeseran satu hari ini tentunya berdampak langsung pada penentuan jadwal ibadah sunah bulanan, salah satunya adalah Puasa Ayyamul Bidh (puasa pertengahan bulan yang jatuh setiap tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









