Prabowo Teken Keppres Perombakan Kejagung: Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jadi Jampidsus

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait perombakan jajaran pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil guna menyegarkan roda organisasi dan memperkuat kinerja kejaksaan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa penetapan Keppres tersebut diproses berdasarkan usulan resmi yang diajukan langsung oleh pihak Kejagung.
"Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Kuntadi Jadi Calon Jampidsus, Keppres Penunjukan Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Hal tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Sejumlah nama penting menempati posisi baru berdasarkan Keppres tersebut. Jabatan strategis Wakil Jaksa Agung kini resmi diemban oleh Asep Nana Mulyana.
Selain itu, posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dipercayakan kepada Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diisi oleh Kuntadi.
Baca Juga: Istana Minta Nama Prabowo Tak Dikaitkan dengan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sementara itu Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Prasetyo menyampaikan, pihak Kementerian Sekretariat Negara bergerak cepat untuk segera menyelesaikan seluruh proses administrasi dokumen tersebut pada hari ini.
"Rencananya hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," kata Prasetyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








