Akurat Logo

Prabowo Teken Keppres Perombakan Kejagung: Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jadi Jampidsus

Moehamad Dheny Permana | 22 Juli 2026, 14:33 WIB
Prabowo Teken Keppres Perombakan Kejagung: Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jadi Jampidsus
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait perombakan jajaran pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil guna menyegarkan roda organisasi dan memperkuat kinerja kejaksaan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa penetapan Keppres tersebut diproses berdasarkan usulan resmi yang diajukan langsung oleh pihak Kejagung.

"Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga: Kuntadi Jadi Calon Jampidsus, Keppres Penunjukan Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Hal tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Sejumlah nama penting menempati posisi baru berdasarkan Keppres tersebut. Jabatan strategis Wakil Jaksa Agung kini resmi diemban oleh Asep Nana Mulyana.

Selain itu, posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dipercayakan kepada Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diisi oleh Kuntadi.

Baca Juga: Istana Minta Nama Prabowo Tak Dikaitkan dengan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sementara itu Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Prasetyo menyampaikan, pihak Kementerian Sekretariat Negara bergerak cepat untuk segera menyelesaikan seluruh proses administrasi dokumen tersebut pada hari ini.

"Rencananya hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," kata Prasetyo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.