Prabowo Teken Keppres Perombakan Kejagung: Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jadi Jampidsus

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait perombakan jajaran pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil guna menyegarkan roda organisasi dan memperkuat kinerja kejaksaan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa penetapan Keppres tersebut diproses berdasarkan usulan resmi yang diajukan langsung oleh pihak Kejagung.
"Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Kuntadi Jadi Calon Jampidsus, Keppres Penunjukan Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Hal tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Sejumlah nama penting menempati posisi baru berdasarkan Keppres tersebut. Jabatan strategis Wakil Jaksa Agung kini resmi diemban oleh Asep Nana Mulyana.
Selain itu, posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dipercayakan kepada Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diisi oleh Kuntadi.
Baca Juga: Istana Minta Nama Prabowo Tak Dikaitkan dengan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sementara itu Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Prasetyo menyampaikan, pihak Kementerian Sekretariat Negara bergerak cepat untuk segera menyelesaikan seluruh proses administrasi dokumen tersebut pada hari ini.
"Rencananya hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," kata Prasetyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








