Akurat Logo

Perlindungan Nyata bagi Anak, Khususnya Penyandang Disabilitas Harus Jadi Komitmen Bersama

Ayu Rachmaningtyas | 24 Juli 2026, 07:36 WIB
Perlindungan Nyata bagi Anak, Khususnya Penyandang Disabilitas Harus Jadi Komitmen Bersama
Anak penyandang disabilitas masih menghadapi kerentanan lebih tinggi terhadap berbagai bentuk kekerasan. Foto: Ilustrasi/Getty Images/iStockphoto/KaraGrubis

AKURAT.CO Peringatan Hari Anak Nasional 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan perlindungan yang nyata bagi setiap anak.

Khususnya anak penyandang disabilitas yang masih menghadapi kerentanan lebih tinggi terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan pengabaian.

Pakar pendidikan anak, Ester Terviana, mengatakan bahwa perlindungan anak tidak cukup berhenti pada regulasi dan seremoni peringatan Hari Anak Nasional.

Yang dibutuhkan adalah langkah nyata yang memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan mereka.

"Anak-anak, terutama anak disabilitas, membutuhkan sistem perlindungan yang benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari. Mereka berhak mendapatkan rasa aman, didengar suaranya, serta memperoleh akses yang setara terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan," jelas Ester, melalui keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2026, 12 Aspirasi Anak Indonesia Siap Dikawal hingga Jadi Kebijakan

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Semarang memerlukan kolaborasi yang kuat lintas sektor.

Pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, aparat penegak hukum, layanan kesehatan, organisasi masyarakat sipil, komunitas disabilitas, dunia usaha, hingga media memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun sistem perlindungan anak yang efektif.

"Kolaborasi tersebut tidak hanya penting ketika kasus kekerasan terjadi, tetapi juga dalam membangun sistem mitigasi yang mampu mendeteksi risiko sejak dini, memperkuat edukasi kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas pendamping, serta memastikan layanan yang mudah diakses oleh seluruh anak tanpa terkecuali," ujar Ester.

Selain itu, Ester menekankan pentingnya penyusunan exit strategy yang jelas bagi seluruh pihak dalam setiap proses penanganan kasus kekerasan anak.

Penanganan tidak boleh berhenti pada penyelesaian kasus secara administratif maupun hukum, melainkan harus memastikan pemulihan korban, keberlanjutan pendampingan, reintegrasi sosial, pemenuhan hak-hak anak, serta pencegahan agar kekerasan tidak terulang.

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2026, Ketua DPR: Jangan Ada Lagi Korban Bullying di Sekolah Maupun Ruang Digital

"Setiap lembaga perlu memiliki strategi keberlanjutan yang terukur. Anak tidak boleh ditinggalkan setelah proses penanganan selesai. Pemenuhan hak anak, pemulihan psikososial, keberlanjutan pendidikan, serta terciptanya lingkungan yang aman harus menjadi indikator keberhasilan bersama," jelasnya.

Momentum Hari Anak Nasional 2026 diharapkan menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif. Dengan sinergi lintas lembaga, penguatan sistem perlindungan yang inklusif, serta komitmen untuk menghadirkan solusi yang berkelanjutan.

"Kabupaten Semarang dapat menjadi daerah yang semakin ramah anak dan mampu menjamin setiap anak tumbuh dengan aman, sehat, bahagia, serta terlindungi hak-haknya," kata Ester.

Hari Anak Nasional diperingati sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian seluruh elemen bangsa terhadap pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan mereka dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan salah.

"Peringatan ini sekaligus menjadi ajakan untuk memperkuat kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang seluruh anak Indonesia," Ester menambahkan.

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2026, Mulai Dari Kita Luncurkan Buku Pendamping Psikososial untuk Anak Pejuang Kanker

Data resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang mencatat kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan setiap tahun.

Pada 2025, kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 77 kasus, dengan rincian 34 terhadap anak laki-laki dan 43 terhadap anak perempuan.

Angka itu naik dibanding 2024 yang hanya 44 kasus, di mana 11 kasus kekerasan terjadi pada anak laki-laki dan 33 kasus kekerasan anak perempuan.

Pada 2023, jumlah kasus kekerasan anak lebih kecil yakni 40 kasus dengan rincian 8 kasus pada anak laki-laki dan 32 kasus pada anak perempuan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.