Presiden Prabowo Bisa Pertimbangkan Mengganti Kapolri, Non Akpol Tak Masalah

AKURAT.CO Pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri saat ini dibutuhkan untuk melanjutkan regenerasi.
Sebab Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menjabat sebagai Kapolri selama dua era kepemimpinan presiden.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menanggapi wacana pergantian Kapolri.
Menurut Hari, saat ini Kapolri mengemban tugas kenegaraan. Kapolri menjadi wajah presiden dalam mengemban tugasnya mengendalikan dan melayani kepentingan masyarakat, terutama di bidang keamanan dan ketertiban.
Ini menjadi momen Presiden Prabowo Subianto dengan hak prerogatifnya untuk menentukan figur kepemimpinan Kapolri selama di bawah pemerintahannya.
Baca Juga: Kepemimpinan Negarawan Kapolri: Tegakkan Hukum, Redam Rivalitas, dan Jaga Stabilitas
"Baik buruknya Kapolri dalam mengemban tugasnya akan berdampak langsung terhadap presiden di mata masyarakat. Sehingga presiden harus berhati-hati menunjuk pengganti Sigit," ujar Hari, kepada redaksi, Minggu (26/7/2026).
Selain itu, lanjutnya, presiden juga harus mampu menjaga harmonisasi kabinet yang langsung di bawah kendalinya.
"Terutama arah Polri ke depan pascapengganti dari Listyo Sigit Prabowo," pungkas Hari.
Diketahui, Presiden Prabowo didorong untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dengan menegakkan proses dan prosedur dalam pengangkatan pejabat negara. Serta mempercepat agenda pemberantasan korupsi yang menjadi ancaman serius bagi negara.
Presiden Prabowo diusulkan agar mengganti Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, secara bersamaan. Sebagai bagian dari pembenahan institusi penegak hukum yang dinilai perlu pembaruan.
Baca Juga: Temui Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Hubungan Polri dan Kejagung Tetap Solid
Disinggung apakah jabatan Kapolri harus dari Akpol atau tidak, ia memastikan kekuasaan presiden tidak perlu masuk dalam konteks Akpol atau non Akpol.
"Sebab, yang namanya jabatan di bawah presiden itu adalah jabatan politik," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









