DPR Dukung Larangan SPPG Gunakan LPG 3 Kg hingga MinyaKita, Minta Pengawasan Diperketat

AKURAT.CO Anggota DPR RI, Firman Soebagyo, mendukung kebijakan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan LPG subsidi 3 kilogram, MinyaKita, dan beras SPHP dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Firman menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan barang-barang bersubsidi tetap dinikmati masyarakat yang berhak.
Namun, ia mengingatkan agar larangan itu diiringi pengawasan ketat guna mencegah penyalahgunaan.
"Program bantuan sosial untuk masyarakat miskin sudah memiliki data penerima yang jelas. Karena itu, bantuan harus tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat penerima. Jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan lain, termasuk SPPG," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, penggunaan LPG 3 kg, MinyaKita, maupun komoditas bersubsidi lainnya oleh SPPG berpotensi mengurangi hak masyarakat miskin yang menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.
"Subsidi untuk gas 3 kilogram, MinyaKita, beras, semuanya sudah memiliki alokasi anggaran sesuai jumlah rumah tangga penerima. Kalau dialihkan, masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkan haknya dan beban subsidi negara akan semakin besar," ujarnya.
Firman juga menyoroti potensi penyimpangan dalam distribusi barang bersubsidi.
Ia mencontohkan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan yang masih terjadi di lapangan.
"Kalau memang ada mafia yang bermain pada distribusi gas 3 kilogram, MinyaKita maupun beras bersubsidi, harus ditindak tegas. Jangan sampai yang menikmati justru kelompok yang tidak berhak," tegasnya.
Ia mendorong DPR, khususnya komisi yang membidangi pengawasan, aktif turun ke lapangan untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: BGN Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra Program MBG
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










