Akurat Logo

Transaksi Tembus Rp86,8 Triliun, DPR Minta Polri Perketat Pemberantasan Judi Online

Putri Dinda Permata Sari | 5 Agustus 2026, 21:21 WIB
Transaksi Tembus Rp86,8 Triliun, DPR Minta Polri Perketat Pemberantasan Judi Online
Ilustrasi judi online atau judol.

AKURAT.CO Komisi III DPR meminta Polri semakin masif melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran dana judi online sepanjang Semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun.

Berdasarkan data PPATK, nilai deposit judi online pada Januari-Juni 2026 tercatat sebesar Rp22,05 triliun yang berasal dari 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

Meski total perputaran dana turun sekitar 12,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp99,68 triliun, jumlah transaksi justru melonjak sekitar 167,2 persen. Nilai deposit juga meningkat sekitar 26 persen.

PPATK menilai para pelaku kini menggunakan modus transaksi dengan nominal lebih kecil, tetapi dilakukan berulang kali untuk menghindari deteksi.

Menanggapi temuan tersebut, Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai data PPATK menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk memperkuat pemberantasan judi online.

"Data yang disampaikan PPATK harus menjadi bahan penting bagi Polri untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia. Jangan sampai angka transaksi yang terus meningkat ini dianggap sebagai hal biasa," kata Abdullah, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, lonjakan jumlah transaksi menunjukkan jaringan judi online masih aktif dan terus beradaptasi dengan berbagai modus baru untuk menghindari pengawasan aparat.

"Polri harus semakin getol melakukan penindakan terhadap pelaku judi online. Jangan pernah lelah memberantas kejahatan ini karena dampaknya sangat merusak masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial," tegasnya.

Abdullah juga mendorong Polri memperkuat sinergi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan membongkar jaringan hingga aktor intelektual yang berada di balik bisnis ilegal tersebut.

Ia turut menyoroti temuan PPATK mengenai lebih dari enam juta transaksi yang berkaitan dengan Piala Dunia hanya dalam satu bulan.

Baca Juga: Transksi Judol Melandai

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.