Akurat Logo

Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 6 Agustus 2026

Titania Isnaenin | 6 Agustus 2026, 12:29 WIB
Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 6 Agustus 2026
Kalender Islam 6 Agustus 2026. - Freepik

AKURAT.CO Mengetahui konversi penanggalan Masehi ke kalender Islam menjadi kebutuhan penting bagi umat Islam untuk menentukan jadwal ibadah harian maupun agenda keagamaan.

Berdasarkan perhitungan kalender Islam, hari Kamis (6/8/2026) bertepatan dengan tanggal 22 Safar 1448 Hijriah menurut penetapan Kementerian Agama (Kemenag) dan Nahdlatul Ulama (NU).

Sementara itu, berdasarkan perhitungan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang digunakan Muhammadiyah, tanggal tersebut bertepatan dengan 23 Safar 1448 Hijriah. Perbedaan selisih satu hari ini terjadi karena perbedaan metode kriteria penetapan awal bulan Safar 1448 H di Indonesia.

Rincian Kalender Islam Hari Ini

Sistem kalender Hijriah dihitung berdasarkan siklus peredaran bulan mengelilingi bumi (komariyah). Dalam Islam, pergantian hari dimulai saat terbenamnya matahari (waktu Maghrib), berbeda dengan sistem Masehi yang berganti pada pukul 00.00 tengah malam.

Berikut adalah rincian penanggalan lengkap untuk hari Kamis (6/8/2026):

Parameter Penanggalan

Versi Kemenag RI / NU

Versi Muhammadiyah (KHGT)

Hari & Tanggal Masehi

Kamis (6/8/2026)

Kamis (6/8/2026)

Tanggal Hijriah

22 Safar 1448 H

23 Safar 1448 H

Awal Bulan Safar 1448 H

Kamis, 16 Juli 2026

Rabu, 15 Juli 2026

Weton Jawa

Kamis Kliwon (21 Sapar 1960)

Kamis Kliwon (21 Sapar 1960)

Penyebab Perbedaan Tanggal Hijriah Kemenag dan Muhammadiyah

Perbedaan penanggalan Islam di Indonesia antara Pemerintah (Kemenag) dan Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah merupakan hal yang lazim terjadi akibat perbedaan kriteria penetapan (isbat) awal bulan.

1. Metode Kemenag RI dan NU (MABIMS)

Kementerian Agama RI bersama Nahdlatul Ulama menerapkan kriteria MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.