Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Siapkan Tambahan DAU hingga Rp18,9 Triliun

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mendapat keluhan sejumlah pemerintah daerah mengenai keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Dia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh menjadikan keterbatasan fiskal sebagai alasan untuk merumahkan atau tidak membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk itu, pemerintah telah melakukan exercise terhadap sejumlah daerah dan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Keuangan untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026 Sudah Keluar, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Kompetensi
"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Ya harus dibayar gajinya," kata Tito kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (11/8/2026).
Pemerintah menyiapkan tiga skema yang dapat dilakukan daerah untuk memastikan belanja pegawai tetap terpenuhi. Skema pertama adalah melakukan efisiensi anggaran di daerah, seperti pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.
Skema kedua dilakukan apabila daerah memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau masih mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat. Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu menutupi kebutuhan belanja pegawai.
"Yang kedua adalah kalau mereka memiliki DBH yang belum dibayar, kurang bayar oleh Pemerintah Pusat, Kementerian Keuangan, maka dibayarkanlah untuk menutupi, sejumlah menutupi belanja pegawai," jelas Tito.
Sementara itu, apabila efisiensi telah dilakukan tetapi daerah tetap tidak mampu membayar gaji pegawai, sementara DBH yang dimiliki tidak tersedia atau jumlahnya tidak mencukupi, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Pemerintah Pusat Kucurkan Rp18,9 Triliun
Tito mengatakan pemerintah pusat telah mengambil keputusan untuk membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
Baca Juga: Link PDF Hasil Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Lengkap dengan Cara Ceknya
Dia mencatat, terdapat 546 daerah yang mendapatkan tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat dengan total anggaran sekitar Rp18,9 triliun.
"Alhamdulillah tanggal 5 Agustus yang lalu dari hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintah daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, tanggal 5 Agustus," ungkapnya.
Dari total anggaran tersebut, lebih dari Rp10 triliun dialokasikan untuk membayar kurang bayar DBH kepada pemerintah daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya berasal dari tambahan atau top-up DAU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









