18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81

AKURAT.CO Tanggal 18 Agustus 2026 apakah cuti bersama menjadi pertanyaan yang banyak dicari masyarakat karena berdekatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Tanggal 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI. Namun, bagaimana dengan Selasa, 18 Agustus 2026?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, 18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Baca Juga: Alphard Pendakwah KH Anwar Zahid Dihantam Truk hingga Ringsek, Sang Kiai Tetap Hadiri Pengajian
Dengan demikian, masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa pada tanggal tersebut, kecuali terdapat kebijakan khusus dari perusahaan atau instansi masing-masing.
18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama?
Jawabannya adalah bukan. Selasa, 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa berdasarkan kalender resmi pemerintah.
Pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB 3 Menteri.
Dalam ketetapan tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026. Tanggal 18 Agustus tidak termasuk dalam daftar keduanya.
Dengan demikian, meskipun tanggal tersebut berada tepat setelah libur nasional HUT Kemerdekaan RI, masyarakat tidak otomatis mendapatkan tambahan libur.
Apakah 18 Agustus 2026 Libur untuk PNS dan Karyawan Swasta?
Karena bukan libur nasional maupun cuti bersama, 18 Agustus 2026 pada dasarnya merupakan hari kerja.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan kehadiran mengikuti aturan pemerintah dan instansi masing-masing. Sementara itu, karyawan swasta mengikuti ketentuan perusahaan serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perusahaan juga dapat memberikan kebijakan internal berupa cuti atau pengaturan kerja tertentu. Namun, kebijakan tersebut tidak mengubah status 18 Agustus sebagai hari kerja dalam kalender pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









