18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81

AKURAT.CO Tanggal 18 Agustus 2026 apakah cuti bersama menjadi pertanyaan yang banyak dicari masyarakat karena berdekatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Tanggal 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI. Namun, bagaimana dengan Selasa, 18 Agustus 2026?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, 18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Baca Juga: Alphard Pendakwah KH Anwar Zahid Dihantam Truk hingga Ringsek, Sang Kiai Tetap Hadiri Pengajian
Dengan demikian, masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa pada tanggal tersebut, kecuali terdapat kebijakan khusus dari perusahaan atau instansi masing-masing.
18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama?
Jawabannya adalah bukan. Selasa, 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa berdasarkan kalender resmi pemerintah.
Pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB 3 Menteri.
Dalam ketetapan tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026. Tanggal 18 Agustus tidak termasuk dalam daftar keduanya.
Dengan demikian, meskipun tanggal tersebut berada tepat setelah libur nasional HUT Kemerdekaan RI, masyarakat tidak otomatis mendapatkan tambahan libur.
Apakah 18 Agustus 2026 Libur untuk PNS dan Karyawan Swasta?
Karena bukan libur nasional maupun cuti bersama, 18 Agustus 2026 pada dasarnya merupakan hari kerja.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan kehadiran mengikuti aturan pemerintah dan instansi masing-masing. Sementara itu, karyawan swasta mengikuti ketentuan perusahaan serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perusahaan juga dapat memberikan kebijakan internal berupa cuti atau pengaturan kerja tertentu. Namun, kebijakan tersebut tidak mengubah status 18 Agustus sebagai hari kerja dalam kalender pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







