Akurat Logo

18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81

Titania Isnaenin | 11 Agustus 2026, 15:48 WIB
18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81
Cuti bersama Agustus 2026. - Maganific

AKURAT.CO Tanggal 18 Agustus 2026 apakah cuti bersama menjadi pertanyaan yang banyak dicari masyarakat karena berdekatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Tanggal 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI. Namun, bagaimana dengan Selasa, 18 Agustus 2026?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, 18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

Baca Juga: Alphard Pendakwah KH Anwar Zahid Dihantam Truk hingga Ringsek, Sang Kiai Tetap Hadiri Pengajian

Dengan demikian, masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa pada tanggal tersebut, kecuali terdapat kebijakan khusus dari perusahaan atau instansi masing-masing.

18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama?

Jawabannya adalah bukan. Selasa, 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa berdasarkan kalender resmi pemerintah.

Pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB 3 Menteri.

Dalam ketetapan tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026. Tanggal 18 Agustus tidak termasuk dalam daftar keduanya.

Dengan demikian, meskipun tanggal tersebut berada tepat setelah libur nasional HUT Kemerdekaan RI, masyarakat tidak otomatis mendapatkan tambahan libur.

Apakah 18 Agustus 2026 Libur untuk PNS dan Karyawan Swasta?

Karena bukan libur nasional maupun cuti bersama, 18 Agustus 2026 pada dasarnya merupakan hari kerja.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan kehadiran mengikuti aturan pemerintah dan instansi masing-masing. Sementara itu, karyawan swasta mengikuti ketentuan perusahaan serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Perusahaan juga dapat memberikan kebijakan internal berupa cuti atau pengaturan kerja tertentu. Namun, kebijakan tersebut tidak mengubah status 18 Agustus sebagai hari kerja dalam kalender pemerintah.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.