Akurat Logo

Solusi Desa dalam Kawasan Hutan Cegah Konflik Agraria

Ayu Rachmaningtyas | 12 Agustus 2026, 09:31 WIB
Solusi Desa dalam Kawasan Hutan Cegah Konflik Agraria
Mendes PDT, Yandri Susanto, menyebut penyelesaian konflik agraria lebih efektif apabila setiap kementerian bergerak sesuai kewenangannya. - Foto: Kemendes PDT

AKURAT.CO Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mencatat terdapat 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Sebaran ini menunjukkan skala persoalan yang harus dikelola bersama.

"Terdapat 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk yang tercatat berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, dengan variasi yang sangat besar antardaerah," kata Mendes PDT, Yandri Susanto, dalam rapat koordinasi yang membahas konflik agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, dari berbagai kasus, konflik agraria di desa dapat dikelompokkan dalam tujuh bentuk utama.

Pertama, desa berhadapan dengan kawasan hutan. Kedua, masyarakat berhadapan dengan pemegang HGU perkebunan. Ketiga, plasma atau kemitraan tidak berjalan.

Baca Juga: Sengketa Lahan dengan Aset Negara Jadi Tantangan Reforma Agraria, Nusron Wahid: Ada Komplikasi Hukum

Keempat, masyarakat berhadapan dengan pemegang izin sektoral. Kelima, masyarakat adat berhadapan dengan negara atau korporasi.

Keenam, tanah atau aset desa berhadapan dengan proyek, Bank Tanah, atau barang milik negara.

Ketujuh, konflik horizontal di dalam desa atau antardesa mengenai batas, tanah ulayat, dan sumber daya alam.

Menurut Yandri, tipologi ini membantu untuk mengenali pihak, objek, dan kewenangan yang berbeda pada setiap kasus.

"Penyelesaiannya harus melibatkan kementerian atau lembaga yang berwenang atas status tanah, kawasan, izin, atau aset, sedangkan Kemendes memastikan dampaknya terhadap pemerintahan desa, pelayanan dasar, penghidupan, dan kehidupan sosial turut dipulihkan," jelasnya.

Baca Juga: Puluhan Tahun Tanpa Kepastian Hukum, DPRD Jakarta Desak Reforma Agraria di Kampung Pasar Lama Segera Diproses

Ia mengatakan, penyelesaian konflik agraria lebih efektif apabila setiap kementerian bergerak sesuai kewenangannya, tetapi terhubung pada tujuan yang sama.

Dalam hal ini, menteri ATR/kepala BPN memegang kepastian hak atas tanah, HGU, HPL, reforma agraria, serta penataan aset; menteri kehutanan memegang kepastian status dan batas kawasan hutan, termasuk mekanisme pelepasan, perubahan batas, dan perhutanan sosial.

"Kemendes memegang dampak pada pemerintahan desa, pelayanan, penghidupan, pemulihan ekonomi, dan pencegahan konflik sosial. Perlu menghasilkan satu kasus, satu pembagian tugas, satu target waktu, dan satu hasil akhir berupa desa yang pulih," ujarnya.

Yandri menekankan desa dan masyarakatnya benar-benar pulih. Kepastian dan keadilan harus diperoleh, pemerintahan dan pelayanan kembali berjalan, sumber penghidupan pulih, pembangunan dapat dilanjutkan, dan konflik yang sama tidak berulang.

Karena itu, ukuran keberhasilan harus mencakup lima hal, yaitu status tanah dan kawasan yang jelas, administrasi serta pelayanan yang normal, pendapatan warga yang kembali, perlindungan sosial bagi kelompok rentan, dan tata kelola kolaboratif yang mencegah konflik baru.

Baca Juga: Tak Cuma Bagi-bagi Sertifikat, Keberhasilan Reforma Agraria Diukur dari Meningkatnya Ekonomi Masyarakat

"Kita perlu menetapkan kasus prioritas berdasarkan skala persoalan, jumlah warga terdampak, risiko sosial, dan kesiapan dokumen," katanya.

Rekomendasi selanjutnya, selama proses penyelesaian berlangsung, pelayanan dasar dan kegiatan produktif masyarakat perlu dilindungi, agar keputusan administratif tidak memperbesar kerentanan.

Setiap keputusan ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan harus langsung dihubungkan dengan rencana pemulihan desa yang terukur, termasuk pelayanan, penghidupan, dan indikator hasil.

Kemudian dibentuk mekanisme tindak lanjut bersama antara ATR/BPN, Kemenhut, Kemendes, DPR, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.