Komisi II DPR Siapkan Sanksi Bagi Pejabat yang Nekat Rekrut Honorer

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah yang melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, pihaknya akan mendorong pemberian sanksi bagi pejabat yang tetap mengangkat tenaga honorer dengan nomenklatur apa pun.
Menurutnya, sanksi diperlukan agar persoalan tenaga honorer tidak kembali muncul setelah pemerintah melakukan penataan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Konsistensi pemerintah menyatakan bahwa tidak diperkenankan lagi adanya honorer dengan segala nomenklatur apa pun," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, dikutip Kamis (20/8/2026).
Rifqinizamy mengatakan Komisi II DPR akan memperjuangkan ketentuan sanksi tersebut melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
"Karena itu, Komisi II DPR RI melalui Prolegnas Tahun 2024-2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya," jelasnya.
Ia menjelaskan sanksi bagi pejabat yang tetap merekrut tenaga honorer dapat berupa sanksi administratif hingga pidana.
Menurutnya, larangan pengangkatan honorer selama ini belum berjalan efektif karena tidak disertai ketentuan sanksi yang tegas.
Kondisi tersebut membuat persoalan tenaga honorer terus berulang hingga akhirnya pemerintah melakukan penataan melalui skema PPPK.
"Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K," ujarnya.
Baca Juga: Pemilu 2029 Masih Lama, DPR Bongkar Alasan RUU Pemilu Mau Dipercepat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 20 Agustus 2026: Watak Weton Kamis Wage Punya Cita-Cita Tinggi
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 810 Merek Tertua di Indonesia yang Masih Bertahan, Ada yang Berusia 144 Tahun
- 9Kabar Baik, Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027
- 10Mampukah Pramono Anung Tuntaskan PR yang Tertinggal di Jakarta?









